Perlu Aturan Rekrutmen Supir Online

- Editor

Selasa, 5 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota HTOB Sukabumi, Nonong.

Anggota HTOB Sukabumi, Nonong.

SUKABUMI,bipol.co – Himpunan Transportasi Online Bersatu (HTOB) Sukabumi, meminta pemerintah sebagai regulator Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk membuat aturan terkait rekrutmen supir angkutan online.

Tidak adanya aturan yang ketat, pihak aplikator sebagai pemilik aplikasi ASK terus membuka lowongan kerja dan rekrutmen sopir mobil online.

“Yang kami sangat inginkan adanya aturan dari Pemerintah pusat untuk rekrutmen driver online, kalau tidak dibatasi jumlah driver angkutan online semakin banyak. Hal ini dapat mendorong lesunya orderan bagi para supir angkutan online secara keseluruhan,” kata Nonong, salah satu anggota HTOB Sukabumi kepada wartawan, Selasa (5/2).

Dikatakannya, rekrutmen sopir tersebut aplikator bekerja sama dengan perusahaan berbadan hukum PT atau yayasan yang bergerak di bidang penyedia jasa angkutan.

“Memang tidak aturan yang dilanggar dari proses rekrutmen supir tersebut karena belum ada aturannya. Tapi secara langsung kami para driver lama merasakan dampaknya. Dari hari ke hari orderan yang kami terima semakin turun,” ujar Nonong.

Dirinya pun mengajak pemerintah, pihak aplikator dan para supir ASK duduk bersama untuk membahas permasalahan ini. Harus dilakukan dialog segi tiga untuk merumuskan materi-materi aturan rekrutmen supir angkutan online.

“Nantinya pada aturan yang dibuat oleh pemerintah harus dicantumkan syarat-syarat khusus untuk menjadi supir ASK,” tegas Nonong.[Firdaus]

Berita Terkait

Raih Predikat WTP, Bupati Bandung Apresiasi Kinerja Perumda Tirta Raharja
ASN BERCITRA Mendukung Pengembangan Pasar Rakyat
Target PAD Kab Bandung 2024 Tidak Tercapai, Kepala Bapenda: Karena Sumber Primadona Turun Drastis dan Situasi Politik
Agar Lebih Layak Dikonsumsi, Perumda Air Minum Tirta Raharja Gunakan Sistem WTP
Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama
Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk PPNBM, Stimulus Berlaku Bagi Kategori Ini
Ketua Komisi B Faisal Radi Harap Pemerintah Pusat Tinjau Lagi Rencana Penghapusan Pajak Daerah BPHTB dan PBG
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:52 WIB

Raih Predikat WTP, Bupati Bandung Apresiasi Kinerja Perumda Tirta Raharja

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

ASN BERCITRA Mendukung Pengembangan Pasar Rakyat

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:29 WIB

Target PAD Kab Bandung 2024 Tidak Tercapai, Kepala Bapenda: Karena Sumber Primadona Turun Drastis dan Situasi Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:38 WIB

Agar Lebih Layak Dikonsumsi, Perumda Air Minum Tirta Raharja Gunakan Sistem WTP

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:43 WIB

Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama

Berita Terbaru