BANDUNG, bipol.co – Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) menyatakan menolak perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang berada di wilayah hutan KPH Perhutani Bandung Barat.
Sebelumnya Pemprov Jabar mengajukan perluasan kawasan pembuangan sampah Sarimukti dari 22 hektar menjadi 42 hektar di lahan milik Perhutani yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketua FPLH Thio Setiowekti mengatakan, penolakan itu disampaikan dengan pertimbangan kawasan hutan Sarimukti merupakan hutan produksi yang berada di kawasan Bandung utara (KBU).
Di hutan itu, kata Thio, terdapat sekitar 20.000 pohon jati produktif berumur 10 tahun, yang juga berfungsi sebagai resapan air untuk kawasan di bawah nya .
“Apalagi tidak ada teori maupun fakta bidang kehutanan dan lingkungan satu pun yang memperbolehkan hutan jadi “tempat sampah”,” kata Thio kepada wartawan di Bandung, Sabtu (16/2).
Menurut Thio, dulu tahun 2007 kawasan hutan Sarimukti diijinkan Menteri Kehutanan menjadi tempat penampungan sampah karena menjadi sebuah pengecualian.
Saat itu, sampah di Kota Bandung dan sekitarnya mengalami keadaan “darurat” pasca terjadi longsor TPA Leuwigajah Cimahi tahun 2005. Lalu TPA Sarimukti dijadikan alternatif untuk diperbolehkan menjadi tempat sampah.
“Tujuannya untuk menyelamatkan Kota Bandung dari “Lautan Sampah” yang saat itu menumpuk di mana-mana,” katanya.
Setelah 10 tahun berlalu, lanjut Thio, Pemprov Jabar gagal membuat solusi untuk penanganan sampah Bandung Raya karena TPA Legok Nangka tidak kunjung selesai.
“Sekarang malahan akan merusak hutan Produksi seluas 20 hektar yang berfungsi sebagai resapan air, penghasil oksigen dan “green belt ” untuk dijadikan tempat sampah,” katanya.
Theo menilai, tindakan Kemenhut mengijinkan Sarimukti jadi TPA untuk menangani dampak longsor di TPA Leuwigajah merupakan “kesalehan sosial”.
“Tapi sekarang dimanfaatkan Pemprov Jabar sehingga berubah menjadi “kesalahan sosial” yang tidak bisa dimaafkan,” pungkasnya. [Ude]