SUKABUMI,bipol.co – Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) tahap 1 Pemilu 2019 di Kabupaten Sukabumi bertambah sebanyak 60 jiwa berdasarkan hasil rapat pleno penetapan yang dilakukan KPU.
“Kami terus meng-‘update’ jumlah pemilih agar tidak ada warga yang sudah mempunyai hak memilih terlewatnya. Adapun kenaikan jumlah pemilih tidak terlalu signifikan hanya 60 jiwa saja yang awalnya 1.826.011 jiwa menjadi 1.826.071 jiwa,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, Senin (18/02/2019).
Adapun pembaharuan jumlah pemilih, daftar pemilih yang masuk 1.076 jiwa dengan rincian 842 pria dan 234 wanita. Sementara daftar pemilih yang keluar sebanyak 1.061 jiwa yang rinciannya 636 pria dan 380 wanita.
Sehingga pertambahan DPTB tahap I yang ditetapkan 1.076 jiwa, dikurangi 1.061 jiwa atau bertambah 60 jiwa. Pembaharuan data pemilih terus dilakukan KPU hingga Maret mendatang.
“Maka dari itu seluruh elemen masyarakat harus turut memantaunya, khawatir ada warga yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih. Selain itu, setiap jiwa yang sudah berhak memilih, harus melindungi hak suaranya dengan melihat daftar nama yang sudah masuk dalam daftar pemilih seperti kantor desa atau kelurahan,” ucap Ferry.
“Kami pun telah menyiapkan surat ‘A5’ bagi warga Sukabumi yang pindah lokasi memilih seperti untuk para tahanan atau narapidana yang menghuni lembaga permasyarakatan,” tambahnya.
Sementara untuk jumlah TPS tersebar di 386 desa sebanyak 7.868 TPS. Namun, yang menjadi perhatian KPU pada pemilu ini setiap warga diberi lima surat suara untuk memiliki calon anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPD RI, DPR RI dan Presiden-Wakil Presiden 2019.
“Sosialisasi kepada masyarakat tidak hanya sebatas untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih saja, tetapi warga bisa mengetahui tata cara pencoblosan saat di TPS agar tidak banyak suara yang tidak sah,” tukas Ferry.[hyt/ant]