Jakarta.bipol.co – Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengusulkan 31 Maret untuk diperingati sebagai “Hari Keselamatan Berlalu Lintas”. “Harus ada momen untuk membawa masyarakat sadar bahwa keselamatan adalah hal yang utama. Alangkah baiknya bila kami usulkan 31 Maret untuk menjadi Hari Keselamatan Berlalu Lintas,” kata Irjen Refdi di Kantor NTMC, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Menurut dia, usulan itu berawal dari kegiatan “Millennial Road Safety Festival” (MRSF) yang merupakan kampanye keselamatan berlalu lintas bagi kaum milenial. Kemudian pihaknya ingin agar program kampanye MRSF bisa menjadi budaya dan berkelanjutan dari tahun ke tahun sehingga akhirnya pihaknya mengusulkan 31 Maret 2019 untuk ditetapkan sebagai Hari Keselamatan Berlalu Lintas.
Alasan pemilihan tanggal tersebut, kata Refdi, karena hari tersebut bertepatan dengan puncak kegiatan Millennial Road Safety Festival. “Tanggal 31 Maret 2019 adalah hari puncak pelaksanaan MRSF. Ini momentum bagaimana program ini berkelanjutan dari tahun ke tahun,” ucapnya. Untuk mewujudkan wacana pencanangan peringatan Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Polri pun mengadakan serangkaian diskusi bersama perwakilan kementerian lembaga, pengamat transportasi, sejumlah ahli dan akademisi. “Kami minta masukan dari ahli, pengamat transportasi, kementerian lembaga sehingga ide pencanangan ini bisa benar-benar matang,” ujarnya.
Refdi mengatakan, pencanangan Hari Keselamatan Berlalu Lintas dinilainya penting, sebagai salah satu upaya agar jumlah kecelakaan dan jumlah korban kecelakaan lalu lintas menurun serta untuk mencapai target tidak adanya kecelakaan lalu lintas pada 2035. “Poin pentingnya (peringatan Hari Keselamatan Berlalu Lintas), agar jumlah laka lantas benar- benar menurun, keselamatan menjadi hal yang utama, korban kecelakaan menurun sehingga pada 2035, tidak ada lagi laka lantas alias ‘zero accident’,” tuturnya. (Deden .GP)