KPK Hargai Permintaan Maaf Sekda Papua

- Editor

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co. -Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai permintaan maaf Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK.

“Kami hargai permintaan maaf tersebut. Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, KPK sejak awal memiliki niat baik untuk membantu Papua dan mendukung pembangunan di Papua dengan cara sesuai dengan kewenangan KPK,” kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pencegahan ataupun penindakan jika terjadi korupsi merupakan upaya bersama KPK untuk menjaga hak-hak masyarakat Papua agar lebih bisa menikmati keuangan negara dengan lebih maksimal.

“Karena penyimpangan-penyimpangan keuangan termasuk korupsi hanya akan menguntungkan pejabat-pejabat yang korup dan pengusaha yang bersama-sama melakukan korupsi,” ucap Febri.

Sebelumnya, Dosinaen di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (18/2), menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus penganiayaan petugas KPK.

Dosinaen, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku menyesali perbuatannya atas insiden penganiayaan itu. Dia mengakui pada saat itu emosi sesaat.

“Kami tadi di-BAP tentang status saya sebagai tersangka. Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf kepada pimpinan KPK dan segenap jajarannya,” kata dia usai diperiksa.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan KPK terkait dengan pencegahan korupsi di sana sejak 2016. Dia berharap kerja sama tersebut tetap terjalin.

“Kami selama ini kerja sama didampingi KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapan Dosinaen sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2).

Aksi penganiayaan itu terjadi saat dia dan penyelidik lain KPK, Indra, mengintai Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang rapat bersama Ketua DPRD Provinsi Papua, anggota DPRD Provinsi Papua, Dosinaen, dan sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat Daerah di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam. Kedua penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri dugaan korupsi anggaran di Papua.(bud/ant)

Berita Terkait

GAMKI Dukung Gerakan Nasional Pemberantasan Judi Online 
BSKDN Kemendagri Dorong Kabupaten Kotabaru Segera Bentuk BRIDA
Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia
Kuasa Hukum Rudiana Sebut Tudingan Itu Kejam dan Fitnah
Pengakuan Dede Hingga 7 Orang Harus Masuk Penjara 
Presiden Jokowi Tinjau Pekan Imunisasi Nasional di Jayapura
Buka Cocotech Ke-51 di Surabaya, Presiden Jokowi Soroti Potensi Besar Ekonomi Hijau Indonesia
Presiden Jokowi Lantik Tiga Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:57 WIB

GAMKI Dukung Gerakan Nasional Pemberantasan Judi Online 

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:23 WIB

BSKDN Kemendagri Dorong Kabupaten Kotabaru Segera Bentuk BRIDA

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:11 WIB

Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:44 WIB

Kuasa Hukum Rudiana Sebut Tudingan Itu Kejam dan Fitnah

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:01 WIB

Pengakuan Dede Hingga 7 Orang Harus Masuk Penjara 

Berita Terbaru

DPP GAMKI saat audiensi dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/07/2024). (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo).

NASIONAL

GAMKI Dukung Gerakan Nasional Pemberantasan Judi Online 

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:57 WIB