BANDUNG.bipol.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun ini akan menerima Bantuan Kelurahan dari pemerintah pusat sebesar Rp53.294.091.000. Bantuan akan disalurkan kepada 151 kelurahan yang ada di Kota Bandung. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung, Asep Saeful Gufron pada acara Bandung Menjawab di Ruang Media Balai Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).
Asep mengatakan, Bantuan Kelurahan baru pertama kali dilakukan oleh pemerintah pusat. “Tahun sebelumnya kita belum pernah ada bantuan kelurahan. Tahun ini kita menerima Bantuan Kelurahan dengan nominal sebesar Rp53 miliar atau setiap kelurahan akan memperoleh bantuan sebesar Rp352.941.000,” kata Asep.
Menurut Asep, Bantuan Kelurahan berbeda dengan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilyahan (PIPPK). Bantuan Kelurahan bersumber langsung dari pemerintah pusat, sedangkan PPIPK dari APBD Kota Bandung. mPerbedaan lainnya, lanjutnya, PIPPK disalurkan secara proporsional tergantung kebutuhan dari kewilyahan. Sedangkan Bantuan Kelurahan dibagikan secara merata, sehingga 151 kelurahan di Kota Bandung bakal menerima jumlah bantuan yang sama.
“Karena berbeda, maka pelaksanannya tidak berada di satu proyek yang sama. Namun tetap pengerjaannya mengacu pada skala prioritas hasil dari rembug warga. Bantuan pusat untuk kelurahan itu tidak boleh disatukan dengan PIPPK. Takut nanti di dalam pertanggungjawaban laporannya susah untuk mengukurnya,” jelas Asep. Asep mengungkapkan, Pemkot Bandung siap mengawal penyaluran Bantuan Kelurahan. Sebagai bentuk kesiapan, Pemkot Bandung sudah membentuk tim khusus untuk mendampingi pelaksanaan Bantuan Kelurahan.
Tim bertugas mendampingi masing-masing kelurahan supaya program ini bisa terlaksana secara tepat sasaran dan sesuai aturan seperti yang tertera dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Dalam waktu dekat, tambah Asep, tim pendamping dan para pihak terkait akan diundang untuk sosialisasi dan bimbingan teknis Bantuan Kelurahan. “Supaya tidak terjadi penyelewengan,” katanya
Asep juga mengungkapkan, untuk mengawal kegiatan Bantuan Kelurahan, Pemkot Bandung sudah mengeluarkan Keputusan Wali Kota 174/kep.124_PEM 2019 tentang Tim Pendamping Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. “Tanggal 25 Februari akan dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para camat, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah ditentukan berdasarkan Kepwal tentang Tim Pendamping,” bebernya.
Asep menuturkan, keberadaan tim pendamping untuk memastikan Bantuan Kelurahan bisa terserap maksimal. Hal ini penting karena dalam pelaksanannya, masyarakat terlibat secara aktif mulai dari perencanaan sampai pembuatan laporan. Untuk Bantuan Kelurahan, Asep memaparkan, usulan program tetap dari masyarakat, termasuk soal pembuatan sarana dan prasarana yang mampu memberikan manfaat. Namun, pemberdayaan masyarakat juga memperoleh porsi besar. Utamanya dalam mendukung program Pemkot Bandung meningkatkan kebersihan sanitasi lingkungan dan pengelolaan sampah.
“Di Permen ada dua yang harus ditindaklanjuti oleh kelurahan, yaitu sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat. Justru dominan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya. Asep berharap, program Bantuan Kelurahan ini sudah mulai bergulir paling lambat pada April 2019. “Kemarin penginputan pergeseran sudah mulai, diharapkan antara akhir Maret atau April sudah bisa berjalan. Kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat tentang pencairan anggaran. Tapi yang jelas Pemkot Bandung siap mengawal kegiatan Bantuan kelurahan,” katanya. (Deden .GP)