JAKARTA, bipol.co – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 32 calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi.
Sambutan baik disampaikan Juru Bicara KPU Rebri Diansyah. “Ada tambahan yang saya baca itu beberapa caleg yang teridentifikasi oleh KPU yang pernah jadi terpidana kasus korupsi, kami menyambut positif,” kata Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Berdasarkan KPU terdapat total 81 caleg mantan napi korupsi yang akan maju pada Pemilu Legislatif 2019, yakni DPD 9 calon, DPRD provinsi 23 calon, dan DPRD kabupaten/kota 49 calon.
Febri menilai, langkah KPU dipandang sebagai perwujudan pemilu yang berintegritas agar sektor legislatif itu bisa lebih bersih ke depannya. “Karena KPK ketika ditanya sempat juga mengatakan bahwa untuk mewujudkan proses pemilu yang lebih berintegritas dan agar masyarakat punya informasi yang lebih untuk menyaring dan memilih para calonnya, apa yang dilakukan KPU, kami pandang sebagai perwujudan pemilu yang berintegritas,” ujarnya lagi. (ant)