CIMAHI.bipol.co – Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi kerap menerima laporan dari masyarakat terkait adanya lansia yang terlantar. Keberadaan mereka tetap diperhatikan dan masuk pendataan agar bisa mengakses bantuan sosial. Kepala Bidang Sosial DinsosP2KBP3A Kota Cimahi, Agustus Fajar mengatakan, laporan lansia ditindaklanjuti dengan assesment langsung ke lapangan. “Setiap hari ada laporan lansia terlantar. Wajib dibantu,” ujarnya, Rabu (20/2/2019).
Dalam melakukan penanganan lansia terlantar, pihaknya melibatkan kader Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) untuk melakukan pengecekan aset yang dimiliki pihak keluarga. Apabila lansia tidak memiliki aset maka wajib diberikan santunan. “Untuk bantuan bagi lansia ada program dari pemerintah pusat yakni program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) yang merupakan bantuan uang tunai bagi lanjut usia terlantar, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,” katanya.
Sekertaris DinsosP2KBP3A Kota Cimahi Yunita R Widiana menambahkan, lansia yang dilaporkan masyarakat bisa mendapat bantuan apabila yang bersangkutan masuk dalam pendataan. Terdapat kriteria penerima bantuan lansia, diantaranya usia diatas 60 tahun, sakit menahun dan hidupnya bergantung pada orang lain dan hanya bisa berbaring di tempat tidur sehingga tidak memiliki sumber penghasilan. (dgp)