BANDUNG.bipol.co -PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung akan menertibkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik jalan di Kota Bandung. Hal ini berkaitan dengan aturan dan estetika Kota Bandung.
“Jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan, kami berharap agar ditertibkan,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Sekretariat Bawaslu Kota Bandung, Jalan Leo Gumuruh, Jumat (22/2/2019).
Ia juga menyebutkan, Pemkot Bandung melalui aparat kewilayahan mendukung penegakan aturan pemasangan APK di Bandung.
“Karena itu demi ketertiban dan estetika (keindahan) kota juga,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zaki Muhammad Zamzam mengatakan, rencana penertiban APK akan dilaksanakan Kamis (28/2/2019) mendatang.
“Maksimal Kamis (28/2/2019) tapi sebelumnya kami akan ada rapat koordinasi lebih lanjut. Agar ada kesepahaman antara kami dan Pemerintah Kota. Jadi nantinya, aparat kewilayahan dan Panwas Kecamatan bisa selaras mengikuti alurnya,” katanya.
Zaki menuturkan, sejauh ini Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung, Satpol PP, dan Stakeholder terkait dan akan mengawal proses penertiban APK.
“Kami menghaturkan terimakasih kepada Pak Wakil Wali Kota yang sudah sangat mendukung. Kami akan kondisikan apel bersama untuk menertibkan APK di Kota Bandung bersama-sama,” katanya. (dgp)