LBH Pers: Usut Kekerasan Jurnalis di Malam Munajat 212

- Editor

Sabtu, 23 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto/Antara)

(foto/Antara)

JAKARTA,bipol.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindak kekerasan pada jurnalis serta meminta pihak kepolisian segera mengusut kekerasan yang terjadi dalam acara Malam Munajat 212 pada Kamis (21/2) malam di silang Monas, Jakarta.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menegaskan, jika terdapat pihak yang menghalangi jurnalis menjalankan tugas ada konsekuensi hukum berupa pidana sesuai Pasal 18 UU Pers.

“Praktik kekerasan terhadap jurnalis harus segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian karena jika dibiarkan spiral kekerasan terhadap jurnalis akan semakin besar,” tutur Ade Wahyudin, Sabtu (23/02/2019).

Dikatakannya, jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Seorang jurnalis media daring mengalami kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat saat meliput acara Malam Munajat 212 di Monas, pada Kamis (21/2) malam.

Saat itu jurnalis sedang mengabadikan momen adanya terduga copet dengan kamera ponsel, tetapi beberapa oknum memaksa jurnalis menghapus rekaman tersebut serta melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan.

Sebelumnya dalam acara serupa pada 2 November 2018, terdapat pula intimidasi terhadap jurnalis media daring yang diduga memfoto sampah yang berserakan usai aksi.[ant]

Berita Terkait

Usai Serang Mobil Warga, Empat Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap
Berantas Peredaran Minol Ilegal, Erwin: Laporkan Secara Langsung pada Kami
Pemkot Bandung Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Rentenir di Cibiru
Respon Menohok Said Didu Usai KPK Sita Dokumen Bansos Presiden
Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dapat Efek Jera
Korupsi Proyek Laptop Kemendikbudristek Rp 9,9 T,  28 Orang Diperiksa, Kejagung Siap Panggil Nadiem 
Tim Gabungan BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu
TPUA Pertanyakan Teman Kuliah Jokowi Pembanding serta Jaminan Keaslian Ijazah

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 11:36 WIB

Usai Serang Mobil Warga, Empat Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:53 WIB

Berantas Peredaran Minol Ilegal, Erwin: Laporkan Secara Langsung pada Kami

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:46 WIB

Pemkot Bandung Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Rentenir di Cibiru

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:04 WIB

Respon Menohok Said Didu Usai KPK Sita Dokumen Bansos Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:53 WIB

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dapat Efek Jera

Berita Terbaru