Seleksi ASN Jalur P3K 23-24 Februari 2019

- Editor

Sabtu, 23 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,bipol.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan seleksi bagi para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I pada 23 hingga 24 Februari 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/02/2019) menyebutkan pelamar rekrutmen P3K yang bisa mengikuti seleksi kompetensi adalah mereka yang lulus pada seleksi administrasi.

“Pengumuman seleksi administrasi tersebut dapat diketahui melalui kanal informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau via website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id,” kata Mohammad Ridwan.

Menurut dia, seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.

Masing-masing peserta, diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes yaitu, 40 soal Kompetensi Teknis, 40 soal Kompetensi Manajerial dan 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.

Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Ridwan mengatakan melalui tes tersebut setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes, yaitu kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong.

Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong; Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.

Sementara itu untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Ridwan menjelaskan rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selain itu, sesuai Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan BKN.[ant]

Berita Terkait

Presiden Lantik Saifullah Yusuf sebagai Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT
MTQ XXX/2024 NASIONAL, Herman Suryatman: Datang Awal ke Venue Pertandingan Kunci Sukses
Plh. Kepala BKKBN RI Tavip Agus Rayanto: Potret Kependudukan Indonesia Sangat Dinamis
Presiden Jokowi Resmi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda
Sekda Herman Suryatman Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024
Diguyur Penghargaan, Kali Ini Bupati Bandung Raih Tanda Jasa Bhakti Koperasi dari Menkop RI
Beberapa Hari Sebelum Wafat, Faisal Basri Sempat Soroti Utang Pemerintah: Harus Berutang untuk Bayar Bunga
Sambut Paus Fransiskus dalam Misa Suci di GBK, Presiden Jokowi: Semoga Menjadi Berkat bagi Sesama

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 13:03 WIB

Presiden Lantik Saifullah Yusuf sebagai Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Selasa, 10 September 2024 - 09:49 WIB

MTQ XXX/2024 NASIONAL, Herman Suryatman: Datang Awal ke Venue Pertandingan Kunci Sukses

Selasa, 10 September 2024 - 09:31 WIB

Plh. Kepala BKKBN RI Tavip Agus Rayanto: Potret Kependudukan Indonesia Sangat Dinamis

Senin, 9 September 2024 - 18:14 WIB

Presiden Jokowi Resmi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda

Senin, 9 September 2024 - 18:01 WIB

Sekda Herman Suryatman Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024

Berita Terbaru