Pengamat: Masalah Besar Jika RUU PKS Disahkan

- Editor

Minggu, 24 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Deni saat membubuhkan tanda tangan penolakan RUU PKS.(foto/firdaus)

Asep Deni saat membubuhkan tanda tangan penolakan RUU PKS.(foto/firdaus)

SUKABUMI,bipol.co – Pengamat Kebijakan Publik Asep Deni menilai, jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sampai disahkan akan menjadi masalah besar yang pada akhirnya muncul penolakan masyarakat Indonesia karena bisa merusak moral bangsa.

“Yang dibutuhkan kedepan ini, dimana sebuah undang-undang lebih tepat dibangun untuk rancangan undang-undang ketahanan keluarga. Sedangkan dalam salah satu pasal RUU PKS disebutkan, tidak boleh ada kekerasan pada hasrat seksual baik itu ke sesama jenis yang sangat melanggar ajaran agama Islam,” tandas Asep usai ikut membubuhkan tanda tangan penolakan RUU PKS yang digelar Aliansi Rakyat Sukabumi Raya di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, Minggu (24/02/2019).

Menurutnya, ketika membangun atau mengusulkan sebuah rancangan undang-undang harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya kajian akademik yang meliputi, landasan stori, filosofi, yuridis yang tidak terpisahkan termasuk landasan sosiologis.

“Hasil kajian dengan teman-teman terkait RUU PKS ini, ada adopsi dari gerakan mereka yang ada di negara-negara maju yang selama ini perlindungan khusus tanpa memperhatikan nilai-nilai agama, kearifan lokal, dan sosial budaya,” jelas Asep Deni.

Seharusnya, kata Asep, ada hal yang lebih penting dan krusial yaitu mengusulkan undang-undang tentang kejahatan perilaku seksual. Memang nampak sekilas judul undang-undang sangat menarik, penghapusan kekerasan seksual sangat seksi. Namun yang paling penting bukan judulnya tapi kontennya.

Dirinya berharap, bukan hanya daerah Sukabumi yang menyuarakan penolakan tersebut, akan tetapi seluruh Indonesia.

“Aksi didaerah ini selanjutnya harus disampaikan ke semua pihak, dan di dokumentasikan untuk di muat baik di berita maupun media sosial. Terutama harus di sampaikan ke komisi VIII (8) untuk dibahas lebih lanjut, dan tidak semua masyarakat mendukung RUUPKS,” tukas Asep Deni.[Firdaus]

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Tokoh Jurnalis Wina Armada Tutup Usia
Orang Dekat Gubernur Sumut Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bobby “Terseret” di Dua Kasus
Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula itu Atas Perintah Jokowi
Kapolri Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi yang Diduga Palsu
Puan Maharani dan Sumi Dasco Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran
Soal Dugaan Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka, dr Tipa: Apakah Menghina atau Merendahkan?
KDM: Pembangunan Harus Sejalan dengan Pemulihan Lingkungan
Rieke Usulkan 4 Rekomendasi pada Presiden Soal Polemik Empat Pulau Milik Aceh

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:17 WIB

Dunia Pers Berduka, Tokoh Jurnalis Wina Armada Tutup Usia

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:56 WIB

Orang Dekat Gubernur Sumut Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bobby “Terseret” di Dua Kasus

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:54 WIB

Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula itu Atas Perintah Jokowi

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:16 WIB

Kapolri Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi yang Diduga Palsu

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:42 WIB

Puan Maharani dan Sumi Dasco Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran

Berita Terbaru

NEWS

Pemkot Bandung Gercep Tangani Longsor di Cicaheum

Senin, 7 Jul 2025 - 13:46 WIB

NEWS

GP Ansor Luncurkan Program Unggulan

Senin, 7 Jul 2025 - 07:52 WIB