Pengamat: Masalah Besar Jika RUU PKS Disahkan

- Editor

Minggu, 24 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Deni saat membubuhkan tanda tangan penolakan RUU PKS.(foto/firdaus)

Asep Deni saat membubuhkan tanda tangan penolakan RUU PKS.(foto/firdaus)

SUKABUMI,bipol.co – Pengamat Kebijakan Publik Asep Deni menilai, jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sampai disahkan akan menjadi masalah besar yang pada akhirnya muncul penolakan masyarakat Indonesia karena bisa merusak moral bangsa.

“Yang dibutuhkan kedepan ini, dimana sebuah undang-undang lebih tepat dibangun untuk rancangan undang-undang ketahanan keluarga. Sedangkan dalam salah satu pasal RUU PKS disebutkan, tidak boleh ada kekerasan pada hasrat seksual baik itu ke sesama jenis yang sangat melanggar ajaran agama Islam,” tandas Asep usai ikut membubuhkan tanda tangan penolakan RUU PKS yang digelar Aliansi Rakyat Sukabumi Raya di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, Minggu (24/02/2019).

Menurutnya, ketika membangun atau mengusulkan sebuah rancangan undang-undang harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya kajian akademik yang meliputi, landasan stori, filosofi, yuridis yang tidak terpisahkan termasuk landasan sosiologis.

“Hasil kajian dengan teman-teman terkait RUU PKS ini, ada adopsi dari gerakan mereka yang ada di negara-negara maju yang selama ini perlindungan khusus tanpa memperhatikan nilai-nilai agama, kearifan lokal, dan sosial budaya,” jelas Asep Deni.

Seharusnya, kata Asep, ada hal yang lebih penting dan krusial yaitu mengusulkan undang-undang tentang kejahatan perilaku seksual. Memang nampak sekilas judul undang-undang sangat menarik, penghapusan kekerasan seksual sangat seksi. Namun yang paling penting bukan judulnya tapi kontennya.

Dirinya berharap, bukan hanya daerah Sukabumi yang menyuarakan penolakan tersebut, akan tetapi seluruh Indonesia.

“Aksi didaerah ini selanjutnya harus disampaikan ke semua pihak, dan di dokumentasikan untuk di muat baik di berita maupun media sosial. Terutama harus di sampaikan ke komisi VIII (8) untuk dibahas lebih lanjut, dan tidak semua masyarakat mendukung RUUPKS,” tukas Asep Deni.[Firdaus]

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi korban kebakaran Kemayoran dan salurkan bantuan
Pre-Sessional Meeting, Indonesia Siap Pimpin Perdagangan Karbon Internasional
Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama
Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Bongkar Pemagaran Laut PSN PIK 2
Atas Perintah Prabowo, KKP Gercep Segel Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang
Pagar Laut Misterius Muncul di Pesisir Tangerang, Ini Kata KKP dan Ombudsman
Makan Bergizi Gratis Digelar Di 26 Provinsi, Tahun 2029 Targetkan 82,9 juta Penerima Manfaat

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:24 WIB

Pre-Sessional Meeting, Indonesia Siap Pimpin Perdagangan Karbon Internasional

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:43 WIB

Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:26 WIB

Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:04 WIB

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Bongkar Pemagaran Laut PSN PIK 2

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:31 WIB

Atas Perintah Prabowo, KKP Gercep Segel Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang

Berita Terbaru