Kamis, Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet  

- Editor

Selasa, 26 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratna Sarumpaer menjalani pemeriksaan.

Ratna Sarumpaer menjalani pemeriksaan.

JAKARTA, bipol.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjanji akan mengungkap bukti perbuatan melawan hukum atau aksi hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan mendatang. “Kita sudah siap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Warih menyatakan jaksa akan membuka perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ratna Sarumpaet.  Dikatakannya, jaksa telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pihak pengadilan yang menentukan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan terhadap Ratna. Jadwal sidang perdana Ratna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni akan memimpin sidang Ratna didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sementara itu, JPU terdiri dari empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2018).

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti. Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ant)

 

Berita Terkait

Bupati Bandung Berkomitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial 
Didakwa Atas Dua Dugaan Tindak Pidana, Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara
Wakil Walkot Bandung Diperiksa Kejari, Ini Kata Farhan
Kajari Kota Bandung Jelaskan Soal Isu OTT Wakil Wali Kota: Kami Sedang Melakukan Penyelidikan
Polres Cimahi Berhasil Bongkar Praktik Home Industri Pembuatan Tembakau Sintetis
Polres Cimahi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan yang Libatkan Pelajar SMA
Pemerintah Kota Cimahi Bersama Bea Cukai Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal
Legal Standing T1 dan T2 Belum Lengkap, Sidang Gugatan Rp125 T Terhadap Gibran Kembali Ditunda

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:16 WIB

Bupati Bandung Berkomitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial 

Minggu, 2 November 2025 - 16:44 WIB

Didakwa Atas Dua Dugaan Tindak Pidana, Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Wakil Walkot Bandung Diperiksa Kejari, Ini Kata Farhan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:55 WIB

Kajari Kota Bandung Jelaskan Soal Isu OTT Wakil Wali Kota: Kami Sedang Melakukan Penyelidikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:55 WIB

Polres Cimahi Berhasil Bongkar Praktik Home Industri Pembuatan Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

NEWS

Lokoper 2025: Wadah Inovasi Pelajar Kota Bandung

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:51 WIB