Kemenhub Beber Lika-liku Aturan Taksi Online

- Editor

Selasa, 26 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mulai berlaku Juni 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi, membeberkan jalan panjang perumusan aturan untuk taksi online tersebut. “Saya dengan Pak Yani [Direktur Angkutan Darat, Ahmad Yani] bersama tim 7 berdarah-darah dari awal. Satu pasal pasti tahu setiap filosofinya,” ungkapnya dalam acara sosialisasi Permenhub Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dijelaskan, aturan itu secara historis merupakan regulasi yang bersifat gotong-royong. Menurutnya, selain sangat responsif, regulasi ini tidak lagi menggunakan prinsip top-down, melainkan bottom-up. Dia menyebut, aturan mengenai taksi online bahkan sempat berganti empat kali dalam dua tahun. Pertama, yakni Permenhub – PM No 32 tahun 2016, yang kemudian digantikan berturut turut melalui PM No 26 tahun 2017 dan PM No 108 tahun 2017.

“Sekarang ini terakhir PM No 118. Sampai empat kali. Coba kita runut apa ada peraturan menteri sampai empat kali. Hanya dua tahun, empat PM dibuat,” papar Budi Setyadi. “Kenapa demikian, memang tidak hanya di Indonesia saja, negara lain juga bermasalah soal angkukan sewa khusus. Dan belum tentu di negara lain ada regulasi. Kita harapkan yang terakhir ini sempurna,” lanjutnya.

Dikatakan, Kemenhub telah menghilangkan sejumlah pasal yang secara substansi memang tidak boleh dimasukkan kembali dalam aturan. Hal itu menurutnya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Dia menilai, sejumlah poin yang dicabut itu, sebelumnya dicantumkan bukan tanpa alasan. Sebab, visi misi transportasi dan lalu lintas jika dikerucutkan hanya kembali kepada aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan pengemudi dan penumpang.

“Jadi kalau dulu di PM No 108 ada ketentuan soal KIR, itu karena jaminan keselamatan, tapi kemudian tidak dibolehkan ya sudah. Dibandingkan tiga peraturan sebelumnya, sekarang ini yang paling mendekati harapan pengemudi, aplikator, dan masyarakat. Ini bukti pemerintah hadir di masyarakat,” kata Budi Setiyadi. (dgp)

Berita Terkait

Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 
Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani
Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil
Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional
Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 
Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 
Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Kejar Target, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:05 WIB

Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 

Senin, 7 April 2025 - 15:10 WIB

Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani

Senin, 17 Maret 2025 - 16:41 WIB

Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:35 WIB

Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:08 WIB

Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB