Kemenhub Beber Lika-liku Aturan Taksi Online

- Editor

Selasa, 26 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mulai berlaku Juni 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi, membeberkan jalan panjang perumusan aturan untuk taksi online tersebut. “Saya dengan Pak Yani [Direktur Angkutan Darat, Ahmad Yani] bersama tim 7 berdarah-darah dari awal. Satu pasal pasti tahu setiap filosofinya,” ungkapnya dalam acara sosialisasi Permenhub Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dijelaskan, aturan itu secara historis merupakan regulasi yang bersifat gotong-royong. Menurutnya, selain sangat responsif, regulasi ini tidak lagi menggunakan prinsip top-down, melainkan bottom-up. Dia menyebut, aturan mengenai taksi online bahkan sempat berganti empat kali dalam dua tahun. Pertama, yakni Permenhub – PM No 32 tahun 2016, yang kemudian digantikan berturut turut melalui PM No 26 tahun 2017 dan PM No 108 tahun 2017.

“Sekarang ini terakhir PM No 118. Sampai empat kali. Coba kita runut apa ada peraturan menteri sampai empat kali. Hanya dua tahun, empat PM dibuat,” papar Budi Setyadi. “Kenapa demikian, memang tidak hanya di Indonesia saja, negara lain juga bermasalah soal angkukan sewa khusus. Dan belum tentu di negara lain ada regulasi. Kita harapkan yang terakhir ini sempurna,” lanjutnya.

Dikatakan, Kemenhub telah menghilangkan sejumlah pasal yang secara substansi memang tidak boleh dimasukkan kembali dalam aturan. Hal itu menurutnya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Dia menilai, sejumlah poin yang dicabut itu, sebelumnya dicantumkan bukan tanpa alasan. Sebab, visi misi transportasi dan lalu lintas jika dikerucutkan hanya kembali kepada aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan pengemudi dan penumpang.

“Jadi kalau dulu di PM No 108 ada ketentuan soal KIR, itu karena jaminan keselamatan, tapi kemudian tidak dibolehkan ya sudah. Dibandingkan tiga peraturan sebelumnya, sekarang ini yang paling mendekati harapan pengemudi, aplikator, dan masyarakat. Ini bukti pemerintah hadir di masyarakat,” kata Budi Setiyadi. (dgp)

Berita Terkait

Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Alamendah Duta Pemberdayaan Masyarakat
Menkeu Purbaya Kembali Soroti Soal Utang, Uangnya Mengendap Bunganya Harus Terus Dibayar
Pemkab Bandung Percepat Implementasi Inpres Tentang Koperasi Desa Merah Putih
Entaskan Kemiskinan Ekstrem, 3.970 Keluarga di Kabupaten Bandung Lulus Program KUBE UEP
Bupati Bandung Minta Satpol PP dan Bapenda Cabut Iklan di Billboard Jika Peringatan Diabaikan
KUR Dorong UMKM Lebih Produktif
Komisi II DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Peran Koperasi Mandiri Bekontribusi Besar bagi Perekonomian
Capaian PAD Masih Jauh, Bupati Bandung Tekankan OPD dan Camat Bergerak Cepat Gali Potensi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 13:32 WIB

Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Alamendah Duta Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 5 November 2025 - 09:56 WIB

Menkeu Purbaya Kembali Soroti Soal Utang, Uangnya Mengendap Bunganya Harus Terus Dibayar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Pemkab Bandung Percepat Implementasi Inpres Tentang Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Entaskan Kemiskinan Ekstrem, 3.970 Keluarga di Kabupaten Bandung Lulus Program KUBE UEP

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Bupati Bandung Minta Satpol PP dan Bapenda Cabut Iklan di Billboard Jika Peringatan Diabaikan

Berita Terbaru

NEWS

Lokoper 2025: Wadah Inovasi Pelajar Kota Bandung

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:51 WIB