CIANJUR,bipol.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, menyerahkan daftar 17 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki KTP elektronik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Kadisdukcapil Cianjur Sidiq el-Fatah, mengatakan data tersebut diberikan sebagai pegangan KPU untuk pelaksanaan pemilu, meskipun sudah memiliki KTP, namun WNA tidak mendapatkan hak pilih seperti warga biasa.
“Terkait kepemilikan KTP, dia menjelaskan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, tepatnya pasal 63, ayat (1),” katanya, Selasa (26/02/2019).
Pihaknya mencatat ada 17 TKA yang memiliki KTP-e dengan kewarganegaraan beragam, mulai dari China, Singapura, Perancis dan beberapa negara lainnya. “Daftar nama dan alamat tempat tinggalnya sudah tercantum di dalamnya,” kata Sidiq.
Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shopia Wadany, mengatakan pihaknya akan menyampaikan data tersebut ke setiap TPS tempat WNA berdomisili, sehingga petugas diminta untuk lebih selektif dan jeli dalam memeriksa pemilih yang menggunakan KTP.
“Pastinya akan kami tindaklanjuti dan meminta petugas untuk jeli serta selektif karena perbedaannya sangat jelas dari bahasa serta kewarganegaraan. Mereka tidak diperbolehkan untuk memilih,” katanya.
Sementara Bagian Penindakan Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan KPU, terkait WNA yang memiliki KTP-e tersebut dan tidak ada permasalahan.
Namun pihaknya mengimbau petugas tps untuk jeli dan menolak jika ada WNA yang datang pada saat pencoblosan pada 14 April.”Sudah jelas perbedaan WNA mulai dari perawakan dan tata bahasanya. Sehingga petugas tidak perlu melayani mereka,” katanya.[ant]