Pembatasan Penayangan Lagu Barat Tak Masuk Akal

- Editor

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,bipol.co – Pengamat musik Idhar Resmadi menilai, keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat yang mengeluarkan surat edaran pembatasan penayangan sejumlah lagu barat dianggap tak masuk akal dan aneh.

“Edaran ini cukup aneh dan enggak masuk akal. Persoalannya apa ada kejadian di lapangan sehingga membuat KPID membatasi penayangan lagu-lagu tersebut,” kata Idhar Resmadi saat dihubungi Antara, Rabu (27/02/2019).

Ada sekitar 17 lagu yang dibatasi penyiarannya oleh KPID Jawa Barat seperti lagu “Dusk Till Down” dari Zayn Malik, “Thats What I Like” dari Bruno Mars, “Mr Brightside” dari The Killers, hingga “Overdose” dari Agnez Mo ft Chris Brown.

Lagu-lagu tersebut dianggap menampilkan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks sehingga masuk klasifikasi dewasa dan hanya bisa diputar mulai pukul 22.00 sampai 03.00 WIB saja.

Penulis buku “Jurnalisme Musik dan Selingkar Wilayahnya” ini pun mempertanyakan apakah ada kejadian tindak kejahatan asusila akibat mendengar lagu-lagu barat yang dibatasi penayangannya tersebut.

“Contohnya gini, apa ada kasus karena mendengarkan lagu Zayn Malik terjadi pelecehan seksual. Apakah ada satu kasus gara-gara lagu Maroon 5 atau The Killers terjadi pemerkosaan. Apalagi musik itu kan multitafsir,” ujarnya.

Menurutnya, pembatasan penayangan lagu-lagu barat tersebut tidak akan berpengaruh dan memberikan dampak secara sosiologis dalam masyarakat.

“Enggak akan berdampak. Maksudnya kayak pendengar mereka punya opsi dengerin dari YouTube atau streaming. Jadi tidak terlalu berdampak secara sosiologis. Tapi secara industri bisa terjadi dampak,” katanya.

Dia pun menyarankan sebaiknya pembatasan penayangan lagu-lagu barat tersebut dicabut atau dikaji lebih dalam dengan melibatkan pelaku di industri musik.

“Menurut saya sih lebih baik dicabut. Kalau mau melibatkan dulu pelaku radio, pengamat dan pelaku musik. Yang jelas tujuannya apa. Aturannya dibuat untuk apa itu yang enggak jelas kan sekarang,” tutup Idhar.[ant]

Berita Terkait

Inilah Tiga Strategi Utama Pemkot Bandung Ciptakan Smart City
Ungkap Penambangan Emas Ilegal, Ketua DPRD Kab Bandung Apresiasi Kinerja Polresta Bandung
Terjadi 651 Kasus Kebakaran di Kabupaten Bandung, Tingkat SKM Disdamkar Capai 94,4 Persen
Dibangun di Lahan Milik Warga Tanpa Perjanjian,  TPS3R di Desa Margamekar Kini Terbengkalai
Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan
Bupati Bandung Minta Seluruh Fasilitas Pemerintah dan Umum Buat Ramah Penyandang Difabel
Blangko KTP-El Langka, Sekda Cakra Amiyana: Masih Berproses di Kemendagri 
Kota Bandung Luncurkan Program Distribusi Makan Siang Sehat Bergizi

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:32 WIB

Inilah Tiga Strategi Utama Pemkot Bandung Ciptakan Smart City

Senin, 20 Januari 2025 - 18:34 WIB

Ungkap Penambangan Emas Ilegal, Ketua DPRD Kab Bandung Apresiasi Kinerja Polresta Bandung

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:58 WIB

Terjadi 651 Kasus Kebakaran di Kabupaten Bandung, Tingkat SKM Disdamkar Capai 94,4 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:12 WIB

Dibangun di Lahan Milik Warga Tanpa Perjanjian,  TPS3R di Desa Margamekar Kini Terbengkalai

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:45 WIB

Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan

Berita Terbaru