BANDUNG, bipol.co – Pemilih luar negeri dapat memilih tiga metode untuk menggunakan hak pilihnyapada Pemilu 2019. Metode tersebut adalah melalui tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling, dan pos surat.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan KPU, pelaksanaan tiga metode itu berdasarkan kondisi masing-maisng negara. Jika warga negara tinggal berdekatan dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), pemilihan digunakan dengan datang ke TPS yang biasanya disediakan di KBRI.
Namun bila warga negara tinggal di satu komunitas tertentu, dan jauh dari KBRI, maka warga negara tersebut tidak datang ke TPS. Terhadap warga negara ini akan disediakan Kotak Suara Keliling (KSK) yang dibawa oleh petugas.
Sedangkan bagi pemilih yang bertempat tinggal tersebar di banyak daerah, KPU akan mengirimkan surat suara via pos. KPU menyiapkan perlengkapan berupa prangko hingga amplop bagi pemilih tersebut.
“Tapi kalau tersebar di banyak tempat dan jauh jauh kita kirim by post. Nanti dikirim balik dan kita siapkan amplopnya, kita siapkan prangkonya. Pokoknya dia tinggal buka, pilih, lalu ditutup lagi, kirimkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta.
Opsi metode apa yang akan dipilih, warga negara sendiri yang menentukan. Sebelumnya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah lebih dulu mendata cara apa yang akan digunakan pemilih. (deg)