Pemilih di Luar Negeri Nyoblos dengan 3 Cara Ini

- Editor

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG, bipol.co – Pemilih luar negeri dapat memilih tiga metode untuk menggunakan hak pilihnyapada Pemilu 2019. Metode tersebut adalah melalui tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling, dan pos surat.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan KPU, pelaksanaan tiga metode itu berdasarkan kondisi masing-maisng negara. Jika warga negara tinggal berdekatan dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), pemilihan digunakan dengan datang ke TPS yang biasanya disediakan di KBRI.

Namun bila warga negara tinggal di satu komunitas tertentu, dan jauh dari KBRI, maka warga negara tersebut tidak datang ke TPS. Terhadap warga negara ini akan disediakan Kotak Suara Keliling (KSK) yang dibawa oleh petugas.

Sedangkan bagi pemilih yang bertempat tinggal tersebar di banyak daerah, KPU akan mengirimkan surat suara via pos. KPU menyiapkan perlengkapan berupa prangko hingga amplop bagi pemilih tersebut.

“Tapi kalau tersebar di banyak tempat dan jauh jauh kita kirim by post. Nanti dikirim balik dan kita siapkan amplopnya, kita siapkan prangkonya. Pokoknya dia tinggal buka, pilih, lalu ditutup lagi, kirimkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta.

Opsi metode apa yang akan dipilih, warga negara sendiri yang menentukan. Sebelumnya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah lebih dulu mendata cara apa yang akan digunakan pemilih. (deg)

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru

NEWS

Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:53 WIB

NEWS

TP-PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Anak

Kamis, 27 Mar 2025 - 14:31 WIB