LEMBANG.bipol.co – Berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf F UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa urusan Pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya adalah urusan sosial. Bupati Bandung Barat yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Sosial Bandung Barat, Heri Pratomo memberikan sambutan Bupati yang berhalangan hadir diacara Rapat Koordinasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) T.A 2019 yang bertempat di Hotel Radiant, Lembang (28/2/2019).
Kegiatan rakor BPNT bertujuan untuk mengsukseskan program Pemerintah Pusat dan juga mengharapkan agar seluruh stakeholder yang hadir membantu memastikan penyaluran bansos pangan lebih transparan dan akuntabel. Agar penyaluran bansos pangan non tunai dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka ada kesempatan ini dilaksanakan rapat koordinasi BPNT T.A 2019 di Kab. Bandung Barat. Untuk kelancaran pelaksanaan bantuan sosial dan bantuan pangan non tunai, keluarga penerima manfaat harus tunai, BNI telah menyediakan sebanyak 263 agen yang tersebar di 165 desa dan direncanakan akan bertambah sesuai kebutuhan.
“Saya berharap seluruh komponen masyarakat di Lingkungan Kab. Bandung Barat bersama-sama mengerahkan potensi sumber daya yang dimiliki masing-masing dalam menghadapi tantangan pembangunan Kab. Bandung Barat kedepan, kita semua harus bersinergi dibawah visi AKUR berbasis pengembangan ekonomi.” ujar Heri Pratomo
Semoga kegiatan rapat koordinasi bantuan pangan non tunai dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas yang baik dari para pihak pemangku kepentingan, baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun perbankan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dapat berjalan dengan baik. (dgp)