BANDUNG, bipol.co – Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bandung, Arief Achmad, mengklarifikasi tuduhan siswa dan orang tua siswa yang berdemo. Ia mengatakan, pugutan Rp 50 ribu per siswa untuk program edubox sudah menjadi kesepakatan para orang tua.
Ia menegaskan, sebelum membuat kebijakan pungutan untuk Edubox,pihak sekolah menggelar musyawarah bersama komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa.
“Iya tidak ujug-ujug, kita ini dengan komite sekolah, dengan perwakilan orangtua siswa, ada berita acaranya ada, notulennya ada, ada persetujuan orangtua,” kata Arief di Bandung, Kamis (28/2/2019).
Terkait siswa yang tidak mampu, mengakui Edubox atau program pembelajaran daring bagi siswa dan guru tidak dianggarkan dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga dibebankan kepada siswa tidak mampu.
Akan tetapi, katanya, pihak sekolah tidak mewajibkan. Orang tua siswa yang tak mampu secara sukarela membayar pungutan Edubox itu. “Jadi mereka (orangtua) itu sukarela, ada pun anak-anak itu (yang unjuk rasa) settingan, jadi mereka mendramatisir, karena masalah terkait biaya pembicaraan harus orangtua. Jadi kesepakatan orangtua itu wajib bayar, bukan dari sekolah, kan hanya 50 ribu untuk siswa,” tegasnya.
Orang tua dan siswa melakukan unjuk rasa di halaman SMA Negeri 19 karena memprotes kebijakan pungutan untuk program edubox Rp 50,000. Mereka berkumpul di halama sekolah dan membentangkan beberapa spanduk. (*)