BANDUNG, bipol.co – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dedeh Fardiah meminta media berimbang, dalam pemberitaan tentang pemilu 2019.
Saat rapat pleno KPID Jabar, katanya, pihaknya menemukan ada indikasi atau temuan pelanggaran terkait kampanye di media. “Media harus berimbang, proporsional dan mengedukasi masyarakat,” katanya di Bandung, Jumat (1/3/2019).
Namun katanya, temuan itu tidak fatal karena tidak ditemukan indikasi yang ada di Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Ia juga mengungkapkan, pelanggaran kampanye di media, yang banyak melakukan pelanggaran merupakan stasiun televisi, sementara untuk radio sendiri dan media lain belum ada temuan atau laporan dari masyarakat.
Ia menambahkan, Kalau ada temuan di lapangan pihaknya akan proses sesuai tupoksi KPID. Mulai dari himbauan, teguran kemudian sanksi pengurangan jam tayang atau pemberhentian tayang.
“Yang jelas mereka tidak boleh kampanye di luar jadwal. Artinya pelarangan menurut PKPU menyebutkan nomer, atau menyebutkan dia calon dan sebagainya kalau memenuhi unsur itu, baru namanya pelanggaran, tutur Dedeh.
Dedeh menambahkan, saat ini KPID memiliki satgas untuk mengawasi pemilu. Diantaranya, KPU, Bawaslu dan KPI. Sementara di Pusat ada Dewan Pers, kalau di daerah KPID, BAWASLU Daerah dan KPU Daerah. (bas)