KOTA SUKABUMI, bpol.co -Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) memerintahkan rumah potong hewan (RPH) di Kota Sukabumi harus memiliki sertifikat halal penyembelihan ternak dari MUI. RPH yang belum memiliki sertifikat dimaksud harus segera mengurusnya ke MUI Kota Sukabumi.
“Ketentuan ini berlaku untuk RPH semua jenis ternak halal seperti sapi, kerbau, kambing, dan ayam. Tujuannya supaya penyembelihan seluruh hewan ternak di Kota Sukabumi sesuai dengan ajaran dan syariat Islam serta dagingnya benar-benar halal,” kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi, Hj. Kardina Karsoedi, saat di hubungi wartawan melalui telepon selularnya, Sabtu (2/3/2019).
Dalam menyembelih hewan ternak, lanjut dia, beberapa hal yang harus dipenuhi dan ditunaikan supaya ternak yang disembelih benar-benar halal dimakan. Pemenuhan prosedur sesuai syariat Islam dalam penyembelihan ternak menentukan kehalalan daging hewan tersebut.
Pada tahun ini, DKP3 berencana memperbaiki fisik bangunan RPH di Kota Sukabumi yang terletak di Jalan Cemerlang. Dalam program ini termasuk juga penyediaan perlengkapan seperti kandang dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “Kondisi fisik bangunan RPH di Jalan Cemerlang sudah sangat menghawatirkan sebab sudah lama tidak diperbaiki,” ujar Kardina.
Perbaikan bertujuan supaya RPH memenuhi standar sehat sesuai Peraturan Kementrian Pertanian. Dengan demikian, setiap hewan yang dipotong di RPH memenuhi kategori sehat. Menyinggung anggaran perbaikan bangunan RPH besarnya mencapai kurang lebih Rp 800 juta. ( Firdaus)