GARUT.bipol.co – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama dengan unsur TNI dan Polri mulai menertibkan kios-kios yang berada di atas trotoar wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan (Kerkof), Jumat (01/03/2019). Penertiban yang dilakukan dengan melakukan pembongkaran terhadap kios-kios yang berdiri di atas trotoar dan dikhawatirkan kios-kios tersebut dijadikan tempat penyimpanan Minuman Keras.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Hendra S. Gumilang menyampaikan, penertiban kios-kios yang berada di atas trotoar tersebut dilakukan berdasarkan Perda K3 Nomor 05/2018 Pasal VIII hurup A perubahan dari Perda Nomor 12 Tahun 2015.
“Ada sekitar 38 kios yang berada di trotoar di seputar Sarana Olah Raga (SOR) Merdeka / Lapang Kerkof yang terdiri dari pedagang sepatu, tas, tanaman dan lainnya, serta ada beberapa kios kosong yang diduga sering digunakan untuk tempat penjualan dan penyimpanan Minuman Keras yang kita bongkar”, jelas Hendra.
Lebih lanjut Hendra menambahkan, saat ini pihaknya mendahulukan membongkar kios-kios yang kondisinya sedang kosong artinya tidak ada barang dan lainnya di kios tersebut, dan kios lainnya kita akan lakukan pembongkaran juga sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara itu Camat Tarogong Kidul, Lilis Neti menyampaikan menjelang Pelaksanaan Pemilu 2019, kondusifitas harus di jaga khususnya di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, dan di sekitar Lapang Kerkof ini dari laporan masyarakat ada indikasi kios-kios kosong ini sering digunakan tempat penyimpanan Minuman Keras.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Hermansyah mengatakan, kios-kios yang dibongkar saat ini merupakan kios yang tidak pernah digunakan oleh pemiliknya. ”Kios-kios ini sering digunakan tempat menyimpanan dan penjualan Miras serta tempat mangkalnya para PSK, jadi demi menjaga ketertiban dan keamanan kami laksanakan pembokaran”, kata Kompol Hermansyah.
Kapolsek Menghimbau, menjelang pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 diharapkan masyarakat pro aktif dalam membantu aparat keamanan dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dilingkungannya masing-masing. ”Apabila ada kegiatan yang menyangkut Penyakit masyarakat dan mengakibatkan keresahan di masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak aparat keamanan setempat atau langsung ke Polsek Tarogong Kidul”, himbaunya. (dgp)