Tiktok Didenda Rp80 Miliar

- Editor

Sabtu, 2 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Operator TikTok, yang sebelumnya dikenal dengan Musical.ly, harus membayar 5,7 juta dolar  AS atau sekira Rp80 miliar untuk menyelesaikan keluhan dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) yang menyebut jejaring sosial itu telah mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak tanpa persetujuan orangtuanya. Ini merupakan denda terbesar dari yang pernah dikenakan oleh FTC karena pelanggaran privasi anak-anak, kata Consumer Reports dalam laporannya, dikutip Sabtu (2/3/2019).

Selain itu, operator TikTok telah sepakat untuk mematuhi undang-undang privasi federal pada masa mendatang dan membuat offline setiap video yang dibuat oleh anak-anak di bawah usia 13 tahun.
m”Penyelesaian ini menjelaskan bahwa bisnis yang mengumpulkan informasi dari anak-anak harus menempatkan orangtua di kursi pengemudi,” kata Andrew Smith, direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC, pada panggilan konferensi dengan wartawan. “Tidak cukup hanya mengatakan bahwa layanan Anda ditujukan untuk anak-anak di atas usia 13 tahun,” katanya.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China ByteDance, memungkinkan pengguna untuk membuat video lip-sync pendek dan memposting di jaringannya. Pengguna juga dapat berinteraksi satu sama lain; mengomentari dan menyukai video atau berkomunikasi melalui pesan langsung. Ini adalah salah satu aplikasi yang paling banyak diunduh di dunia, menempati posisi teratas di peringkat App Store Apple dan Play Store milik Google.

Operator TikTok mengatakan dalam pernyataan Rabu (27/2) bahwa mereka membuat perubahan untuk mengakomodasi pengguna muda AS dengan aplikasi terpisah yang menampilkan perlindungan keselamatan dan privasi tambahan. Ke depan, pengguna yang lebih muda akan dapat melihat video di aplikasi, serta membuat dan menyimpan video mereka sendiri ke perangkat elektronik, kata operator, tetapi mereka tidak akan dapat membagikan video tersebut melalui aplikasi.

Semua pengguna—baru dan yang sudah ada—akan diarahkan ke aplikasi sesuai usia mereka segera.
FTC mendenda aplikasi ini, yang dulu dikenal sebagai Musical.ly sebelum diambilalih oleh ByteDance pada 2017, lantaran telah mengumpulkan data nama, alamat email, dan informasi pribadi lainnya dari anak-anak di bawah usia 13 tahun. (dgp)

Berita Terkait

Ketua DPRD Hj Renie Apresiasi Peran 7 Kader Fatayat NU Kawal JKN, Harap Ditambah untuk 31 Kecamatan
Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
Cerita Umuh Muchtar Saat Dampingi Dado Pulang ke Bandung: Dia Tak Bisa Tidur Lalu Shalat Tahajud di Kereta
Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Hj Renie Apresiasi Peran 7 Kader Fatayat NU Kawal JKN, Harap Ditambah untuk 31 Kecamatan

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:48 WIB

Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Cerita Umuh Muchtar Saat Dampingi Dado Pulang ke Bandung: Dia Tak Bisa Tidur Lalu Shalat Tahajud di Kereta

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Berita Terbaru