SUKABUMI,bipol.co – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), khususnya Deputi Bidang Pengawasan Pengelenggaraan Keuangan Daerah ditengah keterbatasan anggaran melakukan evaluasi implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Versi 2.0.
“Saya berharap para kepala desa dapat mengikuti dan mematuhi hasil evaluasi dari (BPKP) guna perbaikan dan monitoring evaluasi, agar dana desa dapat lebih optimal dipergunakan untuk kemakmuran desa-nya,” tutur Heri Gunawan dalam keterangan tertulisnya kepada bipol.co, Minggu (3/3/2019).
Sebagai mitra di Komisi XI DPR-RI, Heri ingin BPKP secara terus-menerus mengawal penggunaan dan pemanfaatan dana desa. Sehingga tercipta prinsip-prinsip keuangan negara yang kredibel, dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
“Semoga tujuan awal yang baik tentang dana desa bukan dijadikan asumsi sebuah telur ayam, dikala menetas menjadi ayam tidak memiliki hak pilih tapi telur ayam bisa mempengaruhi pemilih,” katanya.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan penyerapan dana dari tahun 2015-2018 di Kabupaten Sukabumi. Yakni, tahun 2015 dari Dana Desa nasional sebesar Rp 20,67 Triliun, penyerapan 82,72% atau sebesar Rp113.9 miliar. Lalu tahun 2016 sebesar Rp.258.8 miliar atau 97,65 % dari Rp.46,98 triliun.
Sedangkan di tahun 2017 sebesar Rp326 miliar atau 98,54% dari total dana desa nasional Rp.60 triliun. Sementara di tahun 2018, terserap Rp304,4 miliar atau 99% dari total Rp60 triliun.
“Sebagai wakil rakyat yang telah ikut sama-sama memperjuangkan hak-hak desa. Saya berharap kepada para aparatur desa agar mampu mengelola dana desa dengan baik, demi mempertahankan desa sebagai “wajah nusantara” di NKRI yang kita cintai ini,” tutur Heri Gunawan.
Dikatakannya, dari berbagai kunjungan spesifik ke beberapa daerah di Indonesia, diperoleh temuan terkait masalah Dana Desa. Diantaranya, terlalu di tonjolkan masalah alokasi dana desa (pasal 72) dan mengenyampingkan Implementasi UU Desa. Sehingga esensi undang-undang desa menjadi bias.
Tidak hanya itu, temuan lainnya, masih kurang atau terdapatnya kendala di lapangan, terutama terkait pencatatan administrasi. Begitu juga rumitnya administrasi pertanggung jawaban Dana Desa, hingga kekhawatiran penyalahgunaan dana desa yang berbuntut pelanggaran hukum.
“Dana desa adalah hal yang baru, dengan regulasi yang belum sinergi antar kementerian dan lembaga serta sistem pencatatan Siskeudes yang masih relatif baru. Saya berharap terjadinya kesalahan administrasi tidak menjadi alat untuk menekan para kepala desa kami, guna kepentingan tertentu,” tegas Heri Gunawan.[hyt]