GARUT,bipol.co – Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan menyatakan siap bertanggungjawab terkait masalah hukum izin lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) Citiis, Gunung Guntur.
Saat ini kasusnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi.
“Saya selaku penanggung jawab pemerintah daerah harusnya yang bertanggungjawab terhadap itu,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan usai menghadiri acara pemeriksaan kesehatan gratis di Garut, Minggu (3/3/2019).
Ia menuturkan, pejabat dinas Kuswendi menjadi terdakwa dengan tuduhan telah menyalahi aturan izin lingkungan dalam pembangunan bumi perkemahan di kawasan kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Ini hukum lingkungan, Pak Kuswendi itu menyangkut hukum lingkungan, dia sebagai Kadis dituduh tidak membuat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” katanya.
Ditegaskan Rudy, rencana pembangunan bumi perkemahan itu belum selesai dikerjakan oleh pemerintah daerah sehingga belum dibutuhkan Amdal untuk kawasan yang dijadikan lokasi perkemahan itu.
“Amdal belum diperlukan karena pembanggunannya belum siap, bertahap,” katanya.
Rudy menyatakan siap menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa Kuswendi untuk menjelaskan tentang perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.
“Saya nanti akan berargumentasi, membangun apa di situ, kan belum apa-apa, saya menjadi saksi,” katanya.
Terkait memberhentikan sementara jabatan kepala dinas yang menjadi terdakwa, Rudy dengan tegas tidak akan memberhentikannya, karena ancaman hukumannya hanya tiga tahun, bukan lima tahun.
“Dinonaktfikan itu kalau ditahan, ini kan ancaman hukumannya tiga tahun,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan di Garut.
Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Garut untuk selanjutnya dilakukan sidang perdana pada Kamis (28/2).[ant]