Rudy Siap Tanggungjawab Masalah Izin Lingkungan Buper Citiis

- Editor

Minggu, 3 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut Rudy Gunawan.

Bupati Garut Rudy Gunawan.

GARUT,bipol.co – Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan menyatakan siap bertanggungjawab terkait masalah hukum izin lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) Citiis, Gunung Guntur.

Saat ini kasusnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi.

“Saya selaku penanggung jawab pemerintah daerah harusnya yang bertanggungjawab terhadap itu,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan usai menghadiri acara pemeriksaan kesehatan gratis di Garut, Minggu (3/3/2019).

Ia menuturkan, pejabat dinas Kuswendi menjadi terdakwa dengan tuduhan telah menyalahi aturan izin lingkungan dalam pembangunan bumi perkemahan di kawasan kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.

“Ini hukum lingkungan, Pak Kuswendi itu menyangkut hukum lingkungan, dia sebagai Kadis dituduh tidak membuat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” katanya.

Ditegaskan Rudy, rencana pembangunan bumi perkemahan itu belum selesai dikerjakan oleh pemerintah daerah sehingga belum dibutuhkan Amdal untuk kawasan yang dijadikan lokasi perkemahan itu.

“Amdal belum diperlukan karena pembanggunannya belum siap, bertahap,” katanya.

Rudy menyatakan siap menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa Kuswendi untuk menjelaskan tentang perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.

“Saya nanti akan berargumentasi, membangun apa di situ, kan belum apa-apa, saya menjadi saksi,” katanya.

Terkait memberhentikan sementara jabatan kepala dinas yang menjadi terdakwa, Rudy dengan tegas tidak akan memberhentikannya, karena ancaman hukumannya hanya tiga tahun, bukan lima tahun.

“Dinonaktfikan itu kalau ditahan, ini kan ancaman hukumannya tiga tahun,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan di Garut.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Garut untuk selanjutnya dilakukan sidang perdana pada Kamis (28/2).[ant]

Berita Terkait

Kejagung Sita Uang Triliunan Kasus Duta Palma Group
Jokowi Laporkan Lima Orang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Roy Suryo
Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat
Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:09 WIB

Kejagung Sita Uang Triliunan Kasus Duta Palma Group

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:42 WIB

Jokowi Laporkan Lima Orang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Roy Suryo

Kamis, 24 April 2025 - 09:16 WIB

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Berita Terbaru

NEWS

Pangdam III/Slw, Tinjau Lokasi Ledakan Munisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:32 WIB