Sri Mulyani Dukung Integrasi LHKPN

- Editor

Minggu, 3 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Sri Mulyani (net)

Menkeu Sri Mulyani (net)

JAKARTA,bipol.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung rencana integrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT) yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sangat mungkin sekali, karena LHKPN sudah menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sistem pajak, NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi, jadi pasti bisa dilakukan integrasi tersebut,” kata Sri Mulyani dalam acara kampanye pelaporan SPT PPh Tahunan “Spectaxcular 2019” di Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Sri Mulyani menjelaskan selama ini kerja sama dengan KPK sudah terjalin dengan baik terutama untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hukum yang berhubungan dengan korupsi atau penyelewengan sejenis.

“Kalau KPK membutuhkan, kita sudah memenuhi melalui pemberian keterangan yang dibutuhkan KPK untuk menjalankan tugas dan fungsi,” katanya.

Meski demikian, ia masih menunggu kelanjutan dari rencana untuk mendukung efektivitas pelaporan kekayaan pejabat maupun para penyelenggara negara tersebut.

“Selama ini ‘by request’ karena tujuannya untuk penegakan hukum dan kalau ada kasus yang dikembangkan,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, KPK meminta adanya integrasi antara LHKPN dengan SPT Pajak untuk mewujudkan transparansi setiap pejabat maupun para penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan rencana integrasi itu dapat membantu pihaknya dalam menelusuri kekayaan para pejabat maupun para penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN dan sebaliknya.

Meski demikian, langkah ini bukan berarti KPK meniadakan kewajiban pelaporan LHKPN, karena keduanya akan saling mengisi untuk mendorong efektivitas dalam penyediaan data kekayaan.

“Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT sehingga data harta yang di SPT itu mengambil dari laporan LHKPN, itu yang kita harapkan,” kata Alexander.

Selama ini, KPK juga tidak bisa mengenakan sanksi kepada pejabat maupun para penyelenggara negara yang tidak melampirkan LHKPN dan hanya bisa mengimbau kepada instansi terkait untuk memberikan hukuman atas tindakan tersebut.[ant]

Berita Terkait

Wamen KKP Didit Herdiawan Ashaf Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Kota Bandung
Menteri Koperasi Budi Arie Hadiri Pembentukan Kopersi Merah Putih di Kota Cimahi
Bapenda Kabupaten Bandung Sosialisasi Aplikasi Simbada, Hj Nina: Pengelolaan Pajak Harus Transparan
Koperasi Merah Putih, Sekda Jabar Targetkan Desa dan Kelurahan Gelar Musyawarah Khusus 31 Mei
Ini 4 Cara Warren Buffett untuk Berinvestasi pada Diri Sendiri
Disnaker Sediakan 900 Loker di Job Fair Bandung Bedas Expo 2025
Tekad Wali Kota Bandung Bawa Kuliner dan Budaya di Mancanegara
Perumda Air Minum Tirta Raharja Buka Stan di Bandung Bedas Expo, Beri Layanan Khusus Gebyar Promo

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:45 WIB

Wamen KKP Didit Herdiawan Ashaf Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Kota Bandung

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:35 WIB

Menteri Koperasi Budi Arie Hadiri Pembentukan Kopersi Merah Putih di Kota Cimahi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:39 WIB

Bapenda Kabupaten Bandung Sosialisasi Aplikasi Simbada, Hj Nina: Pengelolaan Pajak Harus Transparan

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:38 WIB

Koperasi Merah Putih, Sekda Jabar Targetkan Desa dan Kelurahan Gelar Musyawarah Khusus 31 Mei

Senin, 5 Mei 2025 - 12:11 WIB

Ini 4 Cara Warren Buffett untuk Berinvestasi pada Diri Sendiri

Berita Terbaru

Olahraga

Nikmat Sehat Harus Disyukuri dan Dijaga

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:07 WIB