KOTA SUKABUMI, bipol.co – PD BPR (Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat) Kota Sukabumi tidak lagi mengambil peran sebagai penyalur dana bergulir program bantuan untuk para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). BUMD milik Pemkot Sukabumi telah mengembalikan seluruh dana bergulir untuk UMKM yang besarnya mencapai Rp 3,4 miliar kepada pemerintah.
“Terhitung sejak tahun 2019, kami tidak lagi dititipi dana bergulir dari program bantuan untuk UMKM. Seluruh dana tersebut telah dikembalikan kepada pemerintah. Jadi kami tidak lagi menyalurkan dana bergulir UMKM,” kata Direktur Umum PD BPR Kota Sukabumi, Yudi Permadi, S.H. kepada wartawan Jumat, (8/3/2019).
Selanjutnya PD BPR Kota Sukabumi memberlakukan sistem kredit permodalan usaha murni. Skema kredit ini sudah ada sejak lama dan bertahan hingga sekarang. Plafon untuk kredit permodalan usaha murni dari PD BPR Kota Sukabumi sampai dengan Rp200 juta, jauh lebih besar dibandingkan plafon untuk program bantuan dana bergulir yang sampai dengan Rp15 juta.
“Tanpa penyaluran dana bergulir untuk UMKM, jumlah debitur kami menjadi berkurang. Pada saat ada program bantuan dana bergulir untuk para pelaku UMKM, jumlah debitur PD BPR Kota Sukabumi mencapai 1.000 orang. Setelah program dihentikan, jumlah debitur tinggal sekitar 700 orang,” kata Yudi. (Fir)