BANDUNG,bipol.co – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Didi Ruswandi menyebut sistem angkutan mobil bersama (Carpooling) tidak akan melanggar prinsip persaingan usaha. Pasalnya, sistem transportasi bersama yang pihaknya gagas dengan penyedia jasa transportasi daring Grab baru uji coba.
“Carpooling ini tidak monopoli. Sekarang kalau misal Grab memberi pengajuan uji coba terus saya memaksa-maksa aplikasi lain dan dia nggak mau, masa saya paksa,” kata Didi di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (12/03/2019).
Ditegaskan Didi, Carpooling sendiri merupakan program yang digagas Dishub untuk mengurai kemacetan di Kota Bandung. Dirinya menampik asumsi liar yang berkembang di masyarakat mengenai Carpooling yang dinilai memberi kewajiban ASN menggunakan Grab.
“Bukan Grab-nya, justru untuk mendapatkan umpan balik. Ada Aplikasi lain atau offline melakukan Carpooling boleh. Siapapun boleh karena tujuannya bagaimana mengurangi penggunaan kendaraan pribadi supaya efisien,” ucapnya.
Didi menyatakan, sistem Carpooling yang dikerjasamakan dengan Grab bukan atas permintaan Dishub Kota Bandung. Justru, Grab adalah pihak yang pertama kali menawarkan kesiapan untuk berpartisipasi dalam program Carpooling yang digagas pihaknya.
“Kemarin Gojek udah mulai juga tertarik. Sekarang kalau angkot mau Carpooling ya positif juga, karena segmentasi masyarakat sangat beragam. Kami positif kalau banyak pihak yang terlibat dalam pelayanan Carpooling,” kata dia.
Menurutnya, jika ASN ingin menggunakan kendaraan dinas dengan sistem Carpooling untuk perjalanan pergi maupun pulang kantor, pihaknya tidak akan melarang. Akan tetapi, Didi menyatakan, jika pihaknya tidak memiliki kewenangan lantaran Dishub hanya memfasilitasi sekolah.
“Boleh jadi angkot mau garap sekolah pabrik kami fasilitasi. Tetapi aspek bisnisnya kami gak bisa ikut,” pungkasnya.[Imn]