BANDUNG, bipol.co – KPU Jawa Barat menegaskan upah maksimal untuk petugas sortir dan lipat surat suara untuk pemilu 2019 di beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Barat sebesar 75 perak.
Demikian diutarakan Ketua Divisi Hukum KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar menanggapi banyaknya petugas sortir dan lipat surat suara mengundurkan diri, dengan alasan honorarium tidak sesuai atau terlalu rendah.
“Bahkan KPU se-Indonesia sudah menyampaikan upah sorlip dan lipat surat suara 75 perak perlembar” ujar Reza saat di temui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (20/03/2019).
Dikatakannya, banyak masyarakat yang membandingkan sortir dan Lipat Surat Suara pemilu serentak 2018 dengan pemilu 2019. Hal itu karena jenis surat suara di tahun lalu sangat sederhana dan honor relatif lebih besar sehingga antara beban dengan upaya yang didapatkan relatif se-imbang.
Reza menegaskan, petugas sorlip dan lipat yang mengundurkan diri karena honorarium tidak sesuai itu merupakan hak dari masyarakat sendiri. “Nilai upah kecil pekerjaan lebih berat bagian Konsekuensi mereka karena sudah di-breaking dari awal untuk jumlah honornya,” tutupnya.**
Reporter : Abdul Basir
Editor : Ude Gunadi