BANDUNG,bipol.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifki Ali Mubarak, menyarankan pihak Pondok Pesantren Al-Fath Kota Sukabumi untuk melapor ke Bawaslu terkait ratusan santrinya yang terancam tidak bisa mencoblos di Pemilu 2019.
Hal ini lantaran ratusan santri tidak bisa mendapatkan formulir A5 dari daerah asal karena waktu permohonan sudah tutup.
“Terkait itu, nanti tinggal di rekomendasikan saja ke Bawaslu dan laporkan saja ke Bawaslu,” ujar Rifki saat dihubungi bipol.co, Kamis (21/03/2019).
Nantinya, jelas Rifki, pihak dari Bawaslu yang langsung merekomendasikan lebih lanjut. Dirinya memastikan semua masyarakat yang sudah mengetahui aturan bisa menentukan hak pilihnya.
“Nanti Bawaslu yang akan merekomendasikan, seperti apa?. Jadi laporan saja dulu ke Bawaslu,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan santri Pondok Pesantren Dzikir Al-Fath Kota Sukabumi terancam tidak bisa mencoblos pada 17 April 2019, lantaran tidak bisa mendapatkan Formulir A5 dari daerah asal karena waktu permohonan sudah tutup.
“Ada sekitar 500 santri, siswa SMA, SMK, MA dan Mahasiswa Stimik Al-Fath yang sudah memiliki hak pilih tidak bisa mendapatkan surat pindah nyoblos ke Kota Sukabumi,” ungkap Pimpinan Ponpes Dzikir Al-Fath, KH. Fajar Laksana, ditemui di Ponpes, Kamis, (21/3/2019).
Fajar memiliki 1.058 santri yang berasal dari beberapa daerah. Para santri tidak mungkin harus pulang ke daerahnya karena jarak yang cukup jauh dan terikat dengan aturan sekolah. Ada dari Sumatera, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bandung, Banten dan Jakarta.
“Kalau harus pulang tidak memungkinkan karena jarak yang jauh, mereka sendiri tidak tercatat di KPU Kota Sukabumi. Sedangkan di daerah asalnya tidak bisa mendapatkan formulir A5,” katanya.
Fajar mengaku telah menyampaikan masalah ini ke KPU Kota Sukabumi dan hingga kini masih menunggu jawaban dan solusi untuk para santrinya.**
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto