BANDUNG,bipol.co – Ketua Komisi I DPRD Jabar, Syahrir meminta penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan lainnya agar melakukan pengawasan terkait disahkannya Surat Keterangan (Suket) KTP sebagai syarat untuk mencoblos di Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.
“Yang penting pengawasan dari pihak penyelenggaraan baik KPU, Bawaslu dan yang lainnya untuk mengikuti mengawasi dengan hal kemudahan dengan suket dan juga harus di awasi dengan seketat-ketatnya,” ucap Syahrir saat dihubungi bipol.co, Jumat (29/3/2019).
Pasalnya, tegas Syahrir, keputusan MK sangat dekat sekali dengan pelaksanaan pemilu serentak April mendatang. Meki demikian, Komisi 1 mendukung Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.
“Pada prinsipnya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam keikutsertaan melaksanakan haknya sebagai Warga Negara menjadi pemilih ya kita dukung,” ujarnya.
Lebih Lanjut ia mengatakan, Disdukcapil harus bekerja lebih keras lagi dengan adanya keputusan MK tersebut. Karena kemudahan Suket ini berarti menambah data pemilih di setiap provinsi, kabupaten dan kota.
“Dengan ini otomatis ada kenaikan atau penambahan dari DPT. Pasti menambah stok surat suara apak masih bisa di produksi lagi dengan waktu yang singkat tinggal hitungan beberapa Minggu lagi,” tutur Syahrir.
Diberitakan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Keputusan tersebut, untuk salah satunya untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Selain itu, MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
“Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang yang memiliki kewenangan untuk itu.**
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto