BANDUNG,bipol.co – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan pelanggaran yang dilakukan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). KPAI mendapatkan massa yang membawa anak-anak dalam kampanye terbuka 02 di Lapangan Sidolig, Kamis (28/3/2019).
Komisioner KPAI Jasra Putra mengungkapkan, pelibatan anak-anak masih terjadi dalam kampanye terbuka. Menurutnya, peserta maupun tim kampanye seolah-olah membiarkan kehadiran anak-anak dan tidak ada upaya mengimbau untuk tidak berada dalam rombongan kampanye.
“Bahkan anak-anak juga memakai atribut kampanye dan mengibarkan bendera partai juga,” ungkap Jasra kepada bipol.co, Jumat (29/03/2019).
Dikatakan Jasra, pihaknya juga sempat mewawancarai anak-anak yang hadir. Dari hasil wawancara tersebut, diketahui jika mereka mengaku dibawa orang tuanya berdasarkan arahan dari lembaga-lembaga yang menaungi anak tersebut.
“Tentu informasi ini harus didalami oleh penyelenggara pemilu terkait ada upaya mengorganisir kehadiran anak,” ujarnya.
Seharusnya, terang Jasra, semua pihak berpikir dan memperhatikan hak-hak anak yang dilanggar dalam kegiatan kampanye, termasuk Capres dan Cawapres yang memiliki perspektif perlindungan selama kampanye terbuka. Sebab, anak-anak secara fisik daya tahannya tidak sama dengan orang dewasa.
“Secara psikis dengan suasana panas, bising dan tentu anak tidak layak hadir di sana. Belum lagi anak-anak yang kelelahan, menangis, dan kebingungan dengan suasana yang tidak kondusif,” ucapnya.
Jika mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 Hurup K, dinyatakan jika peserta atau panitia kampanye dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Dalam Pasal 493 UU tersebut, dijelaskan peserta dan panitia yang melanggar Pasal 280 Ayat 2 diancam pidana 1 tahun kurungan dan denda 12 juta. **
Reporter : Iman Mulyono
Editor : Ude D Gunadi