SUBANG, bipol.co – Anggota dewan terpilih tak akan dilantik jika tak menyerahkan laporan dana kampanye. Hal itu diungkapkan anggota KPU Kabupaten Subang Ratih Pujiawati kepada bipol.co, di sela-sela Rapat Koordinasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Hotel Grand Subang, Selasa (2/4/2019).
Ia mengatakan, ketentuan ini harus mendapat perhatian khusus dan wajib dilakukan semua Caleg dan peserta pemilu. “Barangsiapa tidak menyerahkan maka diancam tidak akan dilantik,” tegas Ratih.
Rapat Koordinasi diikuti seluruh perwakilan partai. Ia menegaskan, LPPDK dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sangat penting untuk diserahkan. Peserta pemilu diberi batas waktu penyerahan laporan dana kampanye pada 24 April 2019. “Karena pada 25 April 2019 akan audit oleh Kantor Audit Publik,” kata Ratih.
Ia menambahkan, ketentuan ini mengacu kepada Undangt-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan PKPU nomor 34 tahun 2018, tentang dana kampanye.
Reporter: Sonny
Editor : Ude D. Gunadi