CIANJUR, bipol.co – Sebanyak lima TPS di Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, direncanakan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), Sabtu (20/4/2019). Langkah itu dilakukan menyusul tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Cianjur yang semestinya untuk Dapil 3, tapi yang diterima KPPS untuk Dapil 4.
Dilaksanakannya PSL setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur merekomendasikan ke KPU setempat lantaran terjadi insiden tertukarnya surat suara. Hasil koordinasj dengan KPU RI dan KPU Jabar, diputuskan PSL digelar besok.
“Ada lima TPS yang akan melaksanakan PSL di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande,” kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, Jumat (19/4/2019).
Saat ini KPU sedang mempersiapkan berbagai kebutuhan logistiknya. Mereka berkoordinasi dengan PPS dan PPK setempat. “Sudah kami koordinasikan,” tegasnya.
Komisoner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, menambahkan lima TPS yang direkomensasikan menggelar pemungutan suara lanjutan di Desa Sukamanah itu yakni TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12, dan TPS 13. Hasil rekapitulasi, jumlah DPT sebanyak 1.195 pemilih.
“Kemarin (Kamis) sore kami sudah bertemu dengan KPU. Hasil bersurat dengan KPU RI, mereka siap melaksanakan PSL besok (Sabtu),” kata Hadi.
Hanya saja, lanjut Hadi, ada beberapa kebutuhan logistik inti yang masih dalam pengumpulan. Misalnya surat suara yang informasinya masih kurang 600 lembar, termasuk berbagai formulir.
“Untuk surat suara informasinya akan mengambil dari KPU Jabar. Nanti kami akan coba cek lagi. Kami akan pantau jangan sampai nanti ada kendala lagi,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur ini.
Reporter: Andi
Editor: Ude D. Gunadi