BANDUNG, bipol.co – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan, baru tiga parpol peserta pemilu 2019 yang menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Reza Alwan Sovindar menyatakan, ketiga parpol tersebut adalah Partai Golkar, PAN dan Perindo.Sementara itu PKS sedang dalam proses.
“Hari ini tanggal 30 April, kita sudah membuka posko peneriman laporan dan kampanye dari tanggal 26 kemarin. Sampai siang ini kami baru menerima dari 3 partai di tingkat provinsi dan sembilan dari calon anggota DPD RI yang sudah melaporkannya,”ungkapnya saat ditemui bipol.co di Kantor KPU Jabar Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (30/4/2019).
Pihaknya masih menunggu laporan sebelas Partai lainnya untuk menyerahkan laporan penggunaan dana kampanyenya sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni pada 2 Mei 2019.
“Parpol melaporkan laporan sampai pukul 18.00 WIB tanggal 2 Mei Karena kita juga tentu butuh waktu untuk melaporkan ke atas KPU RI,” ucapnya.
Menurutnya, Dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 pasal 8 disebutkan, apabila parpol peserta pemilu atau calon anggota DPD tidak menyerahkan laporan keuangan sanksinya adalah tidak dilantik menjadi anggota terpilih.
“Jadi di partai tersebut terpilih dapat kursi tapi partainya tidak menyerah laporan keuangan mereka tidak akan di lantik,” pungkasnya.**
Reporter : Abdul Basir
Editor: Ude D Gunadi