BANDUNG, bipol.co – KPU Jabar membuka Kantor akuntan publik (KAP) untuk memudahkan proses laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari partai politik peserta pemilu serentak 2019, di tingkat provinsi Jawa Barat.
Demikian diutarakan, Komisioner KPU Jawa Barat, Bidang Hukum dan Pengawasan, Reza Alwan Sovindar, saat di temui bipol.co di Kantor KPU Jabar Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (30/4/2019).
Menurutnya, KAP berlokasi di Kantor KPU Jabar bertugas untuk mengaudit LPPDK dan berjumlah 16 di sesuaikan dengan jumlah parpol peserta pemilu serentak 2019. “Kemudian nanti akan kami sampaikan kepada Kantor akuntan publik karena mereka yang akan mengauditnya. Parpol ditangani 1 akuntan publik,” ungkapnya.
Reza memastikan, 16 KAP tersebut sangat profesional dalam bekerja, hal itu dikarenakan KPU menunjukkan KPA yang sudah berpengalaman dalam makalah pengauditan. “Kita pasti sangat profesional untuk penanganannya,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan, Baru tiga Partai Politik peserta pemilu 2019 yang menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Tiga partai tersebut yakni, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amat Nasional (PAN) dan Partai Indonesia Sejahtera (Perindo) Sementara itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang dalam proses pelaporan. **
Reporter : Abdul Basir
Editor: Ude D. Gunadi