SUKABUMI,bipol.co – Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi memberikan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB, bagi partai politik untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dari 16 parpol, baru enam yang menyerahkan LPPDK dan batas waktunya hari Rabu (1/5/2019). Jika sampai batas waktu tersebut parpol belum juga melaporkan dana kampanye, KPU akan menjatuhkan sanksi berupa pembatalan calon terpilih.
“Caleg yang dibatalkan adalah caleg lokal. Untuk caleg provinsi dan pusat tetap masih ada,” ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Siska Agustina saat dihubungi.
Ditegaskannya, dalam menjatuhkan sanksi untuk keterlambatan penyerahan LPPDK pihaknya tidak main-main dan tidak akan pandang bulu.
Sampai pagi tadi, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 baru 6 partai yang telah menyerahkan LPPDK. Keenam parpol itu terdiri dari Partai Berkarya, PKS, PKB, Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.
“Kemungkinan, partai yang belum menyerahkan laporan dana kampanye masih melengkapi berkas-berkas. Kami memberikan batas waktu hari ini hingga pukul 18.00 WIB, itu batas maksimum. Apabila parpol tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu itu, sanksi menanti mereka,” kata dia.
KPU, ungkap Siska, sudah jauh-jauh hari memberikan imbauan kepada semua parpol tentang kewajiban menyampaikan LPPDK dengan batas waktu 1 Mei 2019. Informasi tentang hal itu telah disebar sejak 14 April lalu melalui Whatsapp Grup Parpol dan KPU.
Untuk besaran dana kampanye, kata Siska, tidak ada ketentuan yang membatasi hal tersebut. Ketentuan yang diberlakukan hanya membatasi besaran sumbangan perorangan kepada parpol yakni maksimal Rp2,5 miliar.
“Kalau ada parpol yang menerima sumbangan dari perorangan lebih dari batas maskimal, kelebihannya harus disetorka ke kas negara,” jelasnya.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto