SUBANG,bipol.co – Sepuluh partai politik sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Kabupaten Subang.
Kabag Hukum KPU Subang, Tedi menyatakan, pihaknya telah membuka posko LPPDK sejak Jumat (26/4) dan akan berakhir Rabu (1/5/2019).
“Sampai hari ini parpol peserta pemilu 2019 yang telah melaporkan LPPDK baru tercatat sepuluh parpol,” katanya kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Adapun kesepuluh parpol tersebut yaitu Partai Bulan Bintang, Demokrat, Garuda, Golkar, Nasdem, PKP Indonesia, PSI, PDI Perjuangan, Hanura dan PKS.
Dijelaskan Tedi, kewajiban parpol peserta pemilu untuk melaporkan LPPDK sesuai ketentuan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 pasal 8 disebutkan, apabila parpol peserta pemilu atau calon anggota DPD tidak menyerahkan laporan keuangan sanksinya adalah tidak dilantik menjadi anggota terpilih.
“Oleh karena itu sesuai ketentuan batas waktu, pihak KPUD subang masih menunggu sampai besok Rabu, 1/5/2019. Karena 2 Mei 2019 harus menyerahkan ke KPU Provinsi Jabar,” pungkasnya.**
Reporter : Sony
Editor : Herry Febriyanto