KUDUS.bipol.co – Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau pengelola hotel agar tidak menerima pasangan belum menikah karena di dalam perda tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban melarang perbuatan yang melanggar tata susila ketertiban umum di tempat umum.
“Menindaklanjuti Perda nomor 10/1996 tentang K3 tersebut, kami bersama tim terpadu melaksanakan operasi penertiban di sejumlah hotel di Kudus,” kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah di Kudus, Selasa (7/5/2019).
Hasilnya, kata dia, operasi tersebut berhasil menjaring 10 pasangan tidak resmi yang menginap di beberapa hotel di Kudus. Untuk itu, Satpol PP Kudus memberikan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola hotel perihal penertiban tamu hotel agar tidak asal menerima tamu, khususnya yang berpasangan untuk lebih ketat dan selektif.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama perbuatan yang melanggar tata susila ketertiban umum di dalam hotel.
“Pengelola hotel maupun tempat penginapan juga memiliki kewajiban yang sama untuk menegakkan Perda nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dengan cara tidak memfasilitasi kemungkinan terjadinya tindakan asusila di hotel,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut dia, surat edaran tersebut mulai diberikan kepada 25 hotel yang ada di Kudus, terutama hotel yang kedapatan ditemukan pasangan tidak resmi saat operasi penertiban sebelumnya. Ia menargetkan pekan ini semua hotel sudah menerima surat edaran tersebut, sekaligus sebagai edukasi kepada mereka tentang Perda nomor 10/1996 tentang K3. (ant)
Editor Deden .GP