DENPASAR, bipol.co – Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin menguasai 92 persen suara masyarakat di Bali berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Bali.
“Setelah menyelesaikan pleno tingkat provinsi hari ini, maka Kamis ini hasilnya kami sampaikan langsung ke KPU RI,” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Bali, di Denpasar, Kamis (9/5/2019) malam.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi Bali pasangan Capres-Cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 2.351.057 suara (92 persen) dan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan perolehan 213.415 suara (8 persen).
Adapun sebaran perolehan suara Jokowi-Amin untuk sembilan kabupaten/kota di Bali, yakni di Kabupaten Jembrana (153.126), Tabanan (302.441), Badung (318.813), Gianyar (318.536), Klungkung (118.237), Bangli (149.453), Karangasem (274.861), Buleleng (383.571), dan Kota Denpasar (338.019).
Sedangkan perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di tiap kabupaten/kota, yakni di Jembrana (33.829), Tabanan (18.013), Badung (23.357), Gianyar (12.627), Klungkung (10.486), Bangli (8.938), Karangasem (20.549), Buleleng (46.161), dan Kota Denpasar (39.455).
Sedangkan, empat calon anggota DPD RI yang memperoleh suara terbanyak dan akan melenggang ke Senayan, yakni calon petahana IGN Arya Weda Karna dengan perolehan 742.781 suara, mantan Gubenur Bali Made Mangku Pastika (269.790 suara), mantan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung (229.675 suara), dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Bali H Bambang Santoso (126.100 suara).
Lidartawan mengatakan, setelah merampungkan pleno di tingkat provinsi, maka proses selanjutnya tinggal menunggu giliran jadwal untuk pleno di KPU RI yang jadwalnya mulai 12 Mei mendatang.
Secara umum pleno terbuka yang berlangsung lebih dari 16 jam itu di salah satu hotel di kawasan Sanur, Denpasar berlangsung dengan lancar, meskipun sempat diwarnai dengan sejumlah protes dari Fabian Andrianto Cornellis, saksi dari Partai Gerindra dan Badan Pemenangan Provinsi Bali, Prabowo-Sandi.
Fabian mengemukakan, bahwa data dari rekap tingkat kecamatan dan kabupaten tidak sesuai. Diduga ada perubahan yang mencolok dan tidak sinkron mulai dari DAA hingga DAA-1, khususnya perolehan milik Partai Gerindra.
Perbedaan itu pada perolehan suara PDIP di salah satu TPS di Kabupaten Karangasem. Berdasarkan C1 Plano yang dimiliki partainya, jumlah suara sah partai dan calon sebanyak 54 suara. Namun pada formulir DA1 dan DAA1 jumlahnya 64 suara. Perbedaan jumlah tersebut terjadi pada caleg nomor urut 09, I Wayan Sudirta. Dalam C1 Plano milik partainya, tertera angka 3. Sementara pada formulir DA1 dan DAA-1 tertera angka 13.
Setelah menguraikan itu, Ketua KPU Bali akhirnya memutuskan untuk membuka C1 Plano agar memastikan ada atau tidak dugaan sebagaimana disampaikan saksi dari Partai Gerindra tersebut. Rapat pleno bahkan sampai diskors lebih dari satu jam sembari menunggu datang C1 Plano beserta kotak suara yang jadi wadahnya tersebut dari Karangasem.
Berdasarkan hasil pembukaan C1 Plano, ternyata memang tertulis angka 13 sesuai dengan formulir DA1 dan DAA-1, sehingga tudingan adanya perubahan perolehan suara berdasarkan data yang dimiliki saksi tidak terbukti.
“Penyelenggara kami itu baik dan benar di lapangan, jangan selalu dikatakan negatif terus. Oleh karena itu, saya meminta izin kepada Bawaslu untuk membuka kotak itu,” ujarnya lagi. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi