BANDUNG, bipol.co – Sidang putusan kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta di GBLA Bandung diundur sampai Selasa (21/05/2019).
Kuasa hukum para terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan diundurnya sidang putusan karena hakim masih harus menyelesaikan laporan putusan.
“Wajar hakim menunda karena hakim harus hati-hati dalam memberikan putusan terbaik,” kata dadang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/05/2019).
Dadang juga mengatakan diundurnya sidang putusan dilakukan sebagai langkah strategis. Hal itu dikarenakan pada selasa (21/5/2019) itu bertepatan dengan agenda sidang putusan dari dua terdakwa lain.
“Jadi sebenarnya hari ini adalah agenda putusan untuk Lima terdakwa, Aditya Anggara dkk. Di sisi lain untuk pelaku Joko dan Cepi juga putusannya Selasa depan, di sisi lain hakim harus mengambil keputasan dengan matang akhirnya mungkin biar nanti bisa diambil keputusan di waktu yang sama,” ujarnya.
Penasihat Hukum tersebut berharap keputusan yang ditetapkan oleh hakim nanti merupakan hasil kajian dan pertimbangan yang seksama. Menurutnyan ada banyak hal yang wajib dijadikan pertimbangan dalam menetapkan keputusan dari kasus ini.
“Harus ada norma lain (yang harus dipertimbangkan), ada saksi-saksi yang lain yang melihat keadaan yang bersangkutan itu melakukan tindak pidana. Kami berharap hakim bisa bijaksana dan menilai kasus ini tidak melihat dari segi perbuatan kalau dari segi perbuatan memang jelas di situ pelaku memang mengakui, tapi keadaan terkait dengan pasal harus diperhatikan,” paparnya.
Dadang juga berpandangan dalam kasus ini, suatu keadilan harus dilihat dari berbagai aspek agar keputusan yang diambil tidak keliru. “Jadi keadilan tidak hanya dilihat dari sisi korban tapi secara hukum, konteks, aturan harus dirasakan oleh para terdakwa. Mudah-mudahan dari segi pembelaan diterima oleh hakim,” pungkasnya.**
Reporter: Rahmat Kurniawan
Editor: Ude D Gunadi