Sidang Haringga Ditunda Sepekan

- Editor

Selasa, 14 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Sidang putusan kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta di GBLA Bandung diundur sampai Selasa (21/05/2019).

Kuasa hukum para terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan diundurnya sidang putusan karena hakim masih harus menyelesaikan laporan putusan.

“Wajar hakim menunda karena hakim harus hati-hati dalam memberikan putusan terbaik,” kata dadang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/05/2019).

Dadang juga mengatakan diundurnya sidang putusan dilakukan sebagai langkah strategis. Hal itu dikarenakan pada selasa (21/5/2019) itu bertepatan dengan agenda sidang putusan dari dua terdakwa lain.

“Jadi sebenarnya hari ini adalah agenda putusan untuk Lima terdakwa, Aditya Anggara dkk. Di sisi lain untuk pelaku Joko dan Cepi juga putusannya Selasa depan, di sisi lain hakim harus mengambil keputasan dengan matang akhirnya mungkin biar nanti bisa diambil keputusan di waktu yang sama,” ujarnya.

Penasihat Hukum tersebut berharap keputusan yang ditetapkan oleh hakim nanti merupakan hasil kajian dan pertimbangan yang seksama. Menurutnyan ada banyak hal yang wajib dijadikan pertimbangan dalam menetapkan keputusan dari kasus ini.

“Harus ada norma lain (yang harus dipertimbangkan), ada saksi-saksi yang lain yang melihat keadaan yang bersangkutan itu melakukan tindak pidana. Kami berharap hakim bisa bijaksana dan menilai kasus ini tidak melihat dari segi perbuatan kalau dari segi perbuatan memang jelas di situ pelaku memang mengakui, tapi keadaan terkait dengan pasal harus diperhatikan,” paparnya.

Dadang juga berpandangan dalam kasus ini, suatu keadilan harus dilihat dari berbagai aspek agar keputusan yang diambil tidak keliru. “Jadi keadilan tidak hanya dilihat dari sisi korban tapi secara hukum, konteks, aturan harus dirasakan oleh para terdakwa. Mudah-mudahan dari segi pembelaan diterima oleh hakim,” pungkasnya.**

 

Reporter: Rahmat Kurniawan

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Roy Suryo Diperiksa, Mengaku Tak Menjawab Puluhan Pertanyaan Penyidik
Satpol PP Kota Bandung Bongkar 42 Kios Liar, PKL Ditertibkan di 6 Titik Lokasi
Bupati Dony Dampingi Dedi Mulyadi Jemput Usep di Kejari Sumedang
Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula itu Atas Perintah Jokowi
Usai Bebas dari Lapas Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
Kapolri Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi yang Diduga Palsu
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Bullying Sadis, Korban Berlumur Darah Dimasukkan ke Dalam Sumur 
Usai Serang Mobil Warga, Empat Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:04 WIB

Satpol PP Kota Bandung Bongkar 42 Kios Liar, PKL Ditertibkan di 6 Titik Lokasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:24 WIB

Bupati Dony Dampingi Dedi Mulyadi Jemput Usep di Kejari Sumedang

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:54 WIB

Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula itu Atas Perintah Jokowi

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:00 WIB

Usai Bebas dari Lapas Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:16 WIB

Kapolri Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi yang Diduga Palsu

Berita Terbaru