BANDUNG, bipol.co – KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Hasilnya Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.
Pengamat politik Adiyana Slamet menyatakan, dengan di putuskan tersebut, Maka secara konstitusional pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin resmi untuk memimpin Indonesia selama 5 Tahun ke depan.
“Pada rekapitulasi dinihari tadi tanda bahwa pemenang pilpres sudah sah Jokowi-Kh.Maruf Amin,” ucap Adiyan saat di hubungi Bipol.co, Selasa (21/5/2019).
Dengan begitu, kata Adiyan, siapun atau lembaga manapun tidak bakal bisa merubah keputusan KPU, Pasalnya KPU sendiri merupakan merupakan lembaga resmi dari pemerintah yang di tugaskan untuk menyelenggarakan pemilu.
“Secara konstitusional pengumuman yang final dan siapapun tidak akan berpengaruh untuk merubah hasil keputusan KPU, selain melalui jalur MK. Jika ada indikasi kecurangan oleh siapapun dan kemudian itu diproses paling lambat selama 3 hari setelah pengumuman. Sehingga keputusan dini hari adalah bagian dari tugas KPU sudah dilaksanakan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa dini hari.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Hasilnya, Jokowi-Ma’ruf memperoleh dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah 154.257.601 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah atau 44,50 persen dari total suara sah. **
Reporter : Abdul Basir
Editor: Ude D Gunadi