SUKABUMI,bipol.co – DPRD Kota Sukabumi mengembalikan draft Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Waluya ke Pemkot Sukabumi.
Dewan berpendapat, draft raperda yang diajukan tersebut bahannya belum lengkap dan memerlukan pembahasan khusus karena banyak permasalahan di perusahaan milik Pemkot Sukabumi tersebut.
“Kemungkinan draft daperda yang kami kembalikan itu perlu dibahas secara khusus. Sebab Perusahaan Daerah Waluya yang bergerak di bidang penjualan obat-obatan itu banyak permasalahan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi Henry Selamet, Kamis (23/5/2019).
Raperda tentang Perumda Waluya merupakan satu dari empat raperda yang diajukan eksekutif kepada Bapemperda DPRD Kota Sukabumi. Tiga raperda yang lainnya dapat dilanjutkan pada proses pembahasan karena bahannya telah lengkap dan relatif tidak ada permasalahan di dalamnya.
“Awalnya empat raperda yang diusulkan oleh pemda, tapi hanya 3 raperda saja yang bisa dibahas. Satu raperda lagi dipastikan tertunda,” kata Henry.
Ketiga raperda yang dapat dilanjutkan prosesya terdiri dari Raperda tentang Perusahan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pembahasan raperda tentang perumda, kata Henry, harus mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan kedua aturan tersebut, semua BUMD yang berstatus Perusahaan Daerah harus menjadi Perumda.
“Mengingat adanya perubahan status BUMD, pembahasan raperda tentang Perumda BPR dan Perumda Air Minum sangat urgen dan penting untuk segera dibahas. Pembahasan juga menyangkut intansi pembina Perumda di tingkat pusat. Seperti BPR, pembinanya bukan hanya Kementerian Dalam Negeri, melainkan juga Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Henry.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto