Belum Lengkap, DPRD Kota Sukabumi Kembalikan Draft Raperda Waluya

- Editor

Kamis, 23 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI,bipol.co – DPRD Kota Sukabumi mengembalikan draft Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Waluya ke Pemkot Sukabumi.

Dewan berpendapat, draft raperda yang diajukan tersebut bahannya belum lengkap  dan memerlukan pembahasan khusus karena banyak permasalahan di perusahaan milik Pemkot Sukabumi tersebut.

“Kemungkinan draft daperda yang kami kembalikan itu perlu dibahas secara khusus. Sebab Perusahaan Daerah Waluya yang bergerak di bidang penjualan obat-obatan itu banyak permasalahan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi Henry Selamet, Kamis (23/5/2019).

Raperda tentang Perumda Waluya merupakan satu dari empat raperda yang diajukan eksekutif kepada Bapemperda DPRD Kota Sukabumi. Tiga raperda yang lainnya dapat dilanjutkan pada proses pembahasan karena bahannya telah lengkap dan relatif tidak ada permasalahan di dalamnya.

“Awalnya empat raperda yang diusulkan oleh pemda, tapi hanya 3 raperda saja yang bisa dibahas. Satu raperda lagi dipastikan tertunda,” kata Henry.

Ketiga raperda yang dapat dilanjutkan prosesya terdiri dari Raperda tentang Perusahan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pembahasan raperda tentang perumda, kata Henry, harus mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan kedua aturan tersebut, semua BUMD yang berstatus Perusahaan Daerah harus menjadi Perumda.

“Mengingat adanya perubahan status BUMD, pembahasan raperda tentang Perumda BPR dan Perumda Air Minum sangat urgen dan penting untuk segera dibahas. Pembahasan juga menyangkut intansi pembina Perumda di tingkat pusat. Seperti BPR, pembinanya bukan hanya Kementerian Dalam Negeri, melainkan juga Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Henry.**

Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS
Deklarasi Mendukung Paslon nomor 1 Dikdik S Nugrahawan – Bagja Setiawan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Senin, 11 November 2024 - 13:03 WIB

Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru