1 Juni, ASN Wajib Ikut Upacara

- Editor

Rabu, 29 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto hms

foto hms

BANDUNG.bipol.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri 1440 H melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 367 Tahun 2019. Surat edaran tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pada surat tersebut, cuti bersama ASN disebutkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, ASN wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.

“Hari Kamis (30 Mei 2019-red) libur, Jumat (31 Mei 2019-red) masuk. Tanggal 1 Juni upacara. Wajib,” ujar Kepala Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Yayan menegaskan, akan memberikan sanksi bila ada ASN yang tidak mengikuti upacara tanggal 1 Juni 2019. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan. “Apabila tidak upacara maka dia akan dikenai potongan TKD (Tunjangan Kerja Dinamis) 4%,” ungkapnya.

Para ASN akan kembali efektif melayani warga pada Senin, 10 Juni 2019. Pihaknya tidak akan memberikan cuti tambahan kepada ASN. Izin diberikan hanya untuk alasan khusus.

“Masuk lagi hari Senin. Wajib dan tidak ada memberikan cuti, sesuai edaran Pak Menteri, kecuali sakit, keperluan sangat khusus: sakit, menikah, ada yang meninggal, dan sebagainya,” katanya.

Ia pun tak segan memberikan sanksi bila ada ASN yang memperpanjang liburnya tanpa izin. Pasalnya, BKPP telah menerima arahan Kementerian PANRB untuk melaporkan hasil pemantauan kehadiran ASN kepada kementerian pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Kementerian PANRB meminta pemerintah setempat untuk memberikan hukuman disiplin jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada tanggal 10 Juni 2019. Perbuatan itu dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Setiap ketidakhadiran dipotong 4%,” tegas Yayan. (rls)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB