SUKABUMI,bipol.co – Pemkot Sukabumi akan menjadikan Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan zero parkir atau terlarang untuk semua jenis kegiatan parkir. Kendaraan harus ditampung di kantung-kantung parkir yang disediakan pihak ketiga.
“Dari Jalan Ahmad Yani akan dialihkan ke Citimall dan Pasar Pelita sebagai tempat kantung parkir. Jadi Jalan Ahmad Yani menjadi kawasan terlarang untuk parkir,” kata Seketaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Novian Restiadi ketika dihubungi wartawan, Senin (3/6/2019).
Beberapa waktu lalu, ujar Novian, dirinya memimpin rapat pembahasan parkir offstreet atau di luar kawasan jalan dengan pengelola Yogya Dept Store, pengelola Citimall, dan pimpinan RSUD R. Syamsudin. Rapat membahas pembangunan gedung parkir atau kantung parkir.
Perkembangan terakhir, lanjut dia, pembangunan gedung parkir di Citimall masih terkendala pembebasan lahan di salah satu rumah milik warga. Namun progresnya positif karena sudah mulai ada titik temu.
Setelah Lebaran, Pemkot Sukabumi akan berkoordinasi dengan pengelola Citimall untuk membicarakan lebih jauh tentang pembangunan gedung parkir dengan sistem knockdown atau bertingkat. Untuk kantung parkir di RSUD R. Syamsudin, proses perencanaannya tahun depan.
“Sampai sekarang baru tempat parkir Yogya Dept Store yang sudah memiliki gedung parkir knockdown dua lantai. Kami akan mendorong pembangunan gedung parkir lebih dari dua lantai,” ujar dia.
Sesuai RPJMD, pada tahun 2021, Kota Sukabumi memiliki 1 gedung parkir. Nanti di akhir masa jabatan kepala daerah yakni tahun 2023 sudah terbangun 2 gedung parkir.
Rencana lainnya untuk Jalan Ahmad Yani, Pemkot Sukabumi akan membangun trotoar agar bisa menjadi pedestrian walk pada tahun 2020. Trotoar yang dibangun harus bisa memberikan kenyamanan kepada pejalan kaki.
“Trotoar akan dibenahi secara bertahap dan ini merupakan pekerjaan rumah kami yang akan segera diselesaikan. Kemungkinan pada 2020, trotoar Jalan Ahmad Yani selesai dibangun,” tutur Novian.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto