Dinas Pendidikan Massifkan PPDB 2019

- Editor

Kamis, 13 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, bipol.co – Dinas Pendidikan memasifkan sosialisasi regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020. Bahkan Pihak Disdik pun turut mensosialisasikan PPDB 2019, pada Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan bahwa sosialisasi PPDB ke DPRD Purwakarta merupakan inisiatif pihak Disdik.

“Ya kita berinisiatif minta waktu kepada anggota dewan untuk sosialisasi PPDB 2019,” ujar Purwanto ketika ditemui di Purwakarta. Kamis (13/6/2019).

Adapun dibalik inisiatif pihak Disdik, Purwanto mengatakan, hal tersebut bertujuan agar semua pihak mengetahui mekanisme PPDB yang tahun ini berbasiskan zonasi. “Semua pihak harus memahami mekanisme dan ketentuan PPDB berbasis zonasi agar PPDB berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Untuk sosialisasi PPDB 2019 sendiri, Disdik melakukan maraton sosialisasi di tingkat internal yang terdiri dari Para Pengawas SD, SMP, Kepala SMP, Panitia PPDB SMP, Kepala SD, Opearator SD dan Operator SMP, termasuk kepada anggota DPRD Purwakarta.

Di hadapan anggota dewan, Purwanto memaparkan terkait regulasi PPDB dari regulasi tingkat pusat sampai daerah, yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Warseno, para anggota komisi IV DPRD Purwakarta Sutisna, Alaikasalam dan Darmita.

Selain itu juga memaparkan hal-hal teknis persiapan pelaksnaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Purwakarta termasuk bagaimana sistem aplikasi online PPDB untuk jenjang SMP yang akan digunakan pada tahun pelajaran ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan regulasi permendikbud nomor 51 tahun 2018 dan surat edaran bersama mendikbud dan mendagri bahwa PPDB tahun pelajaran 2019/2020 menggunakan tiga jalur yaitu zonasi dg kuota 90%, Prestasi 5% dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%.

“Kita paparkan seluruh aspek regulasi PPDB secara keseluruhan termasuk Permen no 51 2018,” jelasnya. (humas pkt/*)

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB