SUKABUMI,bipol.co – Satpol PP Kota Sukabumi terus menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai langkah mengatasi kesemrawutan.
Langkah awal dilakukan dengan menempelkan stiker peringatan di tempat usaha PKL sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Ciwangi.
“Kita beri surat peringatan dari 1-3, stiker warna hijau untuk Sp1, kuning Sp2, dan merah Sp3. Apabila yang bersangkutan masih bandel, sesuai aturan kita punya kewenangan untuk menyita,”Kata Kasatpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi saat ditemui wartawan Sabtu, (22/6/2019).
Menurut Yadi, para PKL punya aspirasi ingin ada relokasi dan telah disampaikan ke dinas terkait.
“Untuk sementara upaya menangani kesemrawutan di jalan A. Yani dan Ciwangi, dan mereka yang di tertibkan sementara pindah ke seberang jalan, setidaknya arus lalu lintas tidak terhambat dengan keberadaan PKL saat ini,” katanya.
Sebelum ada relokasi binaan, Yadi tidak melarang para PKL tersebut pindah ke seberang jalan, mengingat harus mencari nafkah untuk keluarganya dengan catatan bisa menata diri dan tidak berdagang berlapis-lapis yang menyebabkan para pejalan kaki sulit berjalan.
“Kedepan nya tetap harus ada penetapan lokasi binaan sebelum pasar Pelita selesai. Ada tahapan PKL, mulai dari pendataan, pendaftaran sampai harus keluar Tanda Daftar Usaha/TDU,”ujarnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami menambahkan, secara bertahap mulai menata PKL dan Parkir sambil menunggu pembangunan Pasar Pelita selesai.
“Kalau Pasar Pelita sudah beres semua PKL harus masuk kesana, yang sudah lama berjualan kita utamakan dahulu walau mereka berdomisili di Kabupaten,” kata Andri.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto