SUKABUMI,bipol.co – Investor pembangunan City Hub di Area Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi diberi waktu hingga 4 Juli 2019 untuk mengajukan proposal ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan untuk dinilai pemerintah.
“Proposal harus sudah diajukan kepada pemerintah paling lambat tanggal 4 Juli 2019 nanti. Setelah tahapan itu selesai, pembangunan city hub dapat segera dimulai,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Menurut Abdul, keberadaan city hub sangat strategis bagi kemajuan Kota Sukabumi. Terutama dalam menyebar keramaian ke arah selatan untuk mengurangi kesemrawutan di pusat kota.
Sebelum pembuatan dokumen studi kelayakan, pemerintah dan para calon investor membuat kesepakatan awal yang dilanjutkan dengan proses beauty contest untuk menentukan mitra pembangunan city hub. Setelah itu investor dan pemerintah pusat akan mengurus perizinan melalui Pemkot Sukabumi.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kota Sukabumi akan memfasilitasi pengurusan dan proses perijinan, mulai dari Amdal dan izin-izin untuk pembangunan fisik,” ujar Abdul.
“Alhamdulillah, Pak Wakil Wali Kota merespon dan menyambut baik proyek besar tersebut. Beliau siap mendorong kemudahan proses izinnya,” tutur Abdul.
Pembangunan City Hub Sukabumi membutuhkan dana antara Rp500-Rp700 miliar. Pusat kegiatan ekonomi yang dilengkapi hotel dan bioskop itu dibangun di dalam area Terminal Tipe A. Total luas terminal tersebut mencapai 5,8 hektare, 2 hektare di antaranya digunakan untuk terminal tipe C yang dikelola Pemkot Sukabumi.
“Kami juga akan mendukung city hub dengan menambah akses melalui rerouting trayek yang secara poin to poin akan dimulai dari Terminal Tipe A. Dengan bertambahnya keterbukaan akses, nantinya banyak wisatawan berdatangan ke Sukabumi dengan harapan mereka transit di Kota Sukabumi,” kata dia.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto