SUKABUMI,bipol.co – KPU Kota Sukabumi tak berani membuka kotak suara untuk mengambil bukti C1 hologram dan C1 Plano guna keperluan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Caleg DPR RI Partai Gerindra dan Caleg DPRD Kota Sukabumi dari PPP ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya pengambilan barang bukti itu tidak dihadiri komisioner Bawaslu Kota Sukabumi.
“Pembatalan pembukaan kotak suara ini berdasarkan pertimbangan kami tidak mau mengambil risiko. Seharusnya Bawaslu hadir dan ikut menandatanganai berita acara pengambilan barang bukti,” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi, Siska Agustina ketika ditemui di tempat pengambilan barang bukti, Kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Otista Kota Sukabumi, Selasa (25/6/2019).
Dalam pengambilan barang bukti itu, Bawaslu Kota Sukabumi diwakili dua staf sekretariat. Semestinya yang hadir adalah komisioner Bawaslu untuk menyaksikan pengambilan barang bukti bersama perwakilan dari kepolisian dan partai politik yang bersengketa.
“Karena yang hadir bukan anggota, melainkan staf, perwakilan Bawaslu itu tidak bisa menandatangani berita acara. Sehingga proses pembukaan kotak suara kami batalkan,” kata Siska.
Atas pembatalan pengambilan barang bukti C1 hologram dan C1 plano itu, ujar dia, KPU Kota Sukabumi akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU Kota Sukabumi menunggu hasil koordinasi dan instruksi dari provinsi.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, kami tidak bisa membuka kotak suara untuk mengambil C1 hologram dan C1 plano, kami akan menuliskan kronologis untuk diajukan pada sidang di Mahkamah Konstitusi. Nantinya kami hanya mengandalkan dokumen DAA1 hingga DB,” jelas Siska.
Sementara Staf Bawaslu Kota Sukabumi Ifan menyebutkan para komisioner Bawaslu Kota Sukabumi sedang berada di luar kota. Mereka ada kegiatan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Satu komisioner lagi sedang sakit.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto