SUKABUMI, bipol.co – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan KPU Kota Sukabumi sudah memasuki babak pendahuluan. Komisioner KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia, menjelaskan perkara PHPU yang diajukan oleh Caleg PPP dan Caleg Gerindra tersebut akan terus dilanjutkan hingga keluar putusan MK.
“Sidang penduhuluan ini agendanya pemeriksaan pemohon. Caleg-caleg dari daerah lain yang tidak hadir atau mencabut gugatannya, perkara PHPU-nya tidak dilanjutkan,” kata Siska setelah mengikuti sidang pendahuluan di MK, Selasa (9/7/2019).
Siska hadir untuk membantu KPU Provinsi Jawa Barat dalam penyiapan bukti-bukti yang akan diajukan ke persidangan. Perkaranya merupakan gugatan dari dua caleg, yakni Habib Mustofa dari Partai Gerindra dan Hermansyah dari PPP. Pada sidang pendahuluan, para pemohon diperintahkan majelis hakim untuk mengoreksi materi gugatan.
“Dari sidang pendahuluan diketahui adanya materi gugatan yang harus dikoreksi,” ujar Siska.
Majelis hakim memberikan beberapa catatan untuk gugatan dari Partai Gerindra dan untuk gugatan oleh PPP terdapat salah satu bukti yang tidak dileges atau distempel. Sidang belum sampai masuk tahap pemeriksaan pokok perkara.
Jadwal sidang selanjutnya ditetapkan pada 15 Juli mendatang. Pada sidang ke dua itu, para pemohon gugatan harus sudah membawa berkas gugatan yang telah diperbaiki, termasuk penambahan alat bukti.
“Sampai tanggal 15 Juli, para pemohon memiliki waktu untuk memperbaiki materi gugatan dan menambah alat bukti,” jelas Siska.
Agenda sidang ke dua masih pemeriksaan para pihak terkait antara lain jawaban termohon, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.**
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan